NewsPeristiwaRagam

Kabel Semrawut di Langit Bone, Warga Cemas Bahaya Korsleting

×

Kabel Semrawut di Langit Bone, Warga Cemas Bahaya Korsleting

Sebarkan artikel ini
Tampak kabel semrawut melintang rendah di atas jembatan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Ta, Bone. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai berbahaya.

Bone, Global Terkini- Pemandangan kabel semrawut tampaknya sudah menjadi “hiasan” tetap di langit Kabupaten Bone. Di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, puluhan kabel melintang rendah di atas jembatan. Sebagian tertutup dedaunan yang menggantung hingga ke bawah, membuat warga khawatir akan keselamatan mereka.

Agus, salah seorang warga sekitar, mengaku resah dengan kondisi itu. Ia menilai beban dedaunan yang menempel di kabel bisa menyebabkan kabel terputus atau bahkan menimbulkan korsleting listrik.

“Kita lihat sendiri mi coba, hampir tidak kelihatan itu kabel-kabel karena banyak daun yang menggantung. Takutnya putus itu kabel karena beratmi dan bisa saja korslet, itu kan bahaya,” ungkap Agus.

Baca Juga :   Kreatif, Andi Rio Puji Komunitas Standup Comedy IndoBone

Menanggapi keluhan tersebut, pihak PLN memastikan bahwa kabel yang dikeluhkan bukan milik mereka.

“Sudah kami cek, bukan milik kami. Kabel kami berada di atas dan tidak menyentuh ranting pohon,” ujar Rifki, Asisten Manajer PLN UP3 Watampone.

Rifki menambahkan bahwa kabel yang tampak semrawut di lokasi kemungkinan besar merupakan kabel optik milik penyedia layanan internet.

“Yang tertutup dahan itu kebanyakan kabel optic internet,” tambahnya.

Meski begitu, Rifki mengakui pihaknya belum dapat memastikan milik siapa kabel-kabel tersebut karena tidak ada pemberitahuan resmi sebelum pemasangan atau pencantolan di tiang listrik PLN.

Baca Juga :   PPKD Se Kecamatan Kota, Dilantik Hari Ini

“Tapi untuk pohonnya tetap kita akan eksekusi, karena ini juga sudah masuk keluhan ke pihak kami. Nanti kita infokan kalau sudah dipangkas,” pungkasnya.

Secara aturan, kabel selain milik PLN seperti kabel telekomunikasi, internet, atau CCTV memang diperbolehkan menumpang di tiang listrik PLN. Namun, pemasangan tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memiliki izin serta perjanjian kerja sama yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat (1) disebutkan bahwa aset ketenagalistrikan, termasuk tiang listrik, merupakan milik penyelenggara usaha ketenagalistrikan.

Baca Juga :   Jabatan Sekwan Dipaksakan, Layanan Publik JDIH Diabaikan

Masih dalam undang-undang yang sama, pasal 44 ayat (3) menegaskan bahwa “Pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib memelihara keandalan dan keselamatan instalasi tenaga listrik.” Artinya, PLN tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh instalasi listrik, baik tiang maupun kabel, aman dan tidak membahayakan masyarakat.

Kabel-kabel semrawut ini menjadi potret ketidaktertiban pengelolaan infrastruktur publik di daerah. Warga berharap pemerintah daerah, dan penyedia layanan dapat berkoordinasi untuk menertibkan kabel-kabel yang menggantung demi keamanan dan kerapian kota Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *