Bone, Global Terkini- Sementara masyarakat terus diimbau agar taat membayar pajak, dua kendaraan dinas pejabat tinggi Kabupaten Bone justru tercatat menunggak. Data publik di aplikasi Bapenda Sulsel pada Rabu, 5 November 2025, memperlihatkan ironi di tubuh pemerintah daerah yang seharusnya memberi teladan.
Mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport DW 6 A yang digunakan Sekda Bone belum membayar pajak sejak 30 Maret 2024, dengan nilai tunggakan Rp6,89 juta setelah potongan pembebasan Rp2,07 juta.
Sementara Toyota Alphard DW 1 A milik Bupati Bone juga belum diperpanjang sejak 10 November 2024. Nilai pajaknya Rp11,18 juta setelah pembebasan Rp3,09 juta.
Kebenaran data itu diperkuat pegawai Samsat Bone yang menyebut data di sistem identik. “Iye, cocokmi datanya,” ujarnya singkat.
Temuan ini memunculkan sorotan tajam publik, terutama dari kalangan mahasiswa. Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bone, Arfah, menyebut kasus ini menunjukkan wajah inkonsisten pemerintah daerah.
“Ini ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah gencar mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak, tapi mobil dinas pejabatnya sendiri menunggak. Ini namanya ‘Gajah di pelupuk mata tak tampak’,” kata Arfah.
Ia menilai penunggakan pajak kendaraan dinas bukan persoalan sepele, melainkan bentuk kelalaian dan lemahnya disiplin fiskal pejabat daerah.
“Bagaimana mungkin kewajiban dasar seperti pajak bisa terlewatkan? Kalau pejabat abai, bagaimana mau menuntut masyarakat tertib pajak?” ujarnya.
HMI Cabang Bone mendesak BPKAD dan seluruh OPD Pemkab Bone segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas tanpa pengecualian.
“Kalau tidak ada langkah konkret, kami akan menduga ada kelalaian serius atau bahkan unsur kesengajaan,” lanjut Arfah.
Ketua Umum HMI Bone, Andi Miftahul Amri, juga menilai ini soal integritas.
“Kendaraan dinas dibiayai dari uang rakyat. Kalau masyarakat bisa disanksi karena menunggak pajak motor, pejabat pun seharusnya diperlakukan sama,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemda Bone belum memberikan tanggapan. Sementara publik menanti, pemerintah daerah justru terkesan abai, menyuarakan kepatuhan pajak, tapi lupa mencontohkannya.











