NewsPeristiwaRagam

PMII Desak Polres Bone Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM dan Tambang Ilegal

×

PMII Desak Polres Bone Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM dan Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Massa PMII Cabang Bone menggelar aksi damai di depan Mapolres Bone, menuntut penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, tambang ilegal, dan hiburan malam tanpa izin resmi.

Bone, Global Terkini- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor Bone, Selasa, 21 Oktober 2025.  Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya penindakan pihak Polres Bone dalam menuntaskan beberapa kasus yang dianggap merugikan masyarakat.

Massa menilai aparat kepolisian terkesan lamban bahkan diduga tutup mata terhadap berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, tambang ilegal, serta aktivitas hiburan malam yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Ketua PMII cabang Bone, Zulkifli mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mereka, pihak Polres Bone pun mengaku siap menindaklanjuti dengan dasar Kapolres AKBP Sugeng telah menandatangani pernyataan sikap yang dibawa massa.

Baca Juga :   Isu Setoran ke Aparat Menguak, Tambang Ilegal di Bone Terus Jalan

“Melalui pernyataan sikap resmi, PMII Cabang Bone menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan kepada Kapolres Bone” ujarnya.

Adapun tujuh tuntutan PMII, di antaranya:
1. Mendesak Polres Bone melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan solar dan alat-alat pertanian;
2. Menindak tegas aparat atau pejabat yang terbukti terlibat dalam skema penimbunan dan penyalahgunaan bantuan;
3. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran;
4. Bekerja secara profesional, transparan dan independen tanpa intervensi pihak manapun;
5. Membuka secara transparan seluruh proses penanganan kasus pertambangan ilegal di Kecamatan Lapri;
6. Menertibkan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi atau mengganggu ketertiban umum;
7. Menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan diduga melibatkan oknum aparat maupun pihak tertentu yang ikut membekingi.

Baca Juga :   Bawa Nama Kodim dan Badan Gizi, Pria di Mamasa Dilaporkan Penipuan

PMII memberikan batas waktu 7 hari kerja kepada Polres Bone menunjukkan profesionalisme melalui tindakan nyata.

“Kami beri batas waktu 7 hari kepada Polres Bone untuk menunjukkan aksi terkait tuntutan kami dan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, akan ada aksi besar – besaran” pungkas Zulkifli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *