Bone,Global Terkini- Sejumlah warga Kabupaten Bone, hingga kini masih mempertanyakan kejelasan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.
Informasi dihimpun, masyarakat di sejumlah wilayah, khususnya di bagian Bone Selatan dan Utara, mengaku belum menerima kembali sisa kelebihan pembayaran PBB mereka.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak diketahui telah membayar PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang nilainya naik cukup signifikan. Namun, setelah muncul kebijakan penarikan SPPT yang mengalami kenaikan dan diganti dengan SPPT baru yang tidak mengalami kenaikan, pengembalian kelebihan pembayaran dijanjikan akan dikembalikan kepada warga.
Sayangnya, hingga saat ini, banyak warga mengaku belum mendapatkan pengembalian tersebut.
“Kami sudah bayar sesuai SPPT yang lama, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan uang kelebihan itu dikembalikan,” kata warga yang menolak namanya dipublikasi, Rabu 8 Oktober 2025.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat banyak yang mengalami hal serupa. Mereka berharap pemerintah daerah segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pengelolaan pajak daerah.
Hingga berita ini dimuat, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud.