Bone, Global Terkini- Seorang warga Kabupaten Bone berinisial EM melakukan pengisian BBM ke beberapa jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Tentara (SPBT) 72.927.01 Denbekang XIV /1.A Watampone, Jalan A. Malla beberapa hari yang lalu.
Dari pantauan globalterkini.com pada hari Ahad 28 September 2025 sekitar Pukul 16:30 WITA, tampak seorang warga sipil berinisial EM melakukan pengisian BBM sendiri ke beberapa jeriken yang ada diatas mobil pickup.
Salah satu aturan yang secara khusus mengatur sarana dan prasarana bahan bakar di lingkungan TNI adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan istilah “SPBT” sebagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar TNI. Peraturan ini menetapkan standar teknis, pengendalian, serta pengelolaan fasilitas BBM dan pelumas di lingkungan TNI, yang seharusnya juga mencakup pengaturan siapa yang berhak mengakses dan bagaimana prosedur pengisian.
Aturan SPBT menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas maupun keperluan operasional tentara, bukan untuk kepentingan pribadi masyarakat sipil.
Dandenbekang XIV / 1.A Watampone, Letkol Cba Tajuddin yang dikonfirmasi terkait adanya warga sipil berinisial EM yang mengisi jerigen di SPBT, mengatakan bahwa di SPBT memang bisa pengisian BBM melalui jeriken tapi harus ada nota.
“Itu tidak diperbolehkan (warga sipil isi BBM.red) Nanti saya sampaikan ke anggota, itu orang yang dimaksud EM saya tidak tau, biasanya Kodim luar Bone ambil BBM pakai jeriken” ujarnya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Sirajuddin juga menjelaskan bahwa rata – rata kebutuhan BBM di Kodim 2 Ton perbulan dimana SPBT melayani 18 Kodim.
” Sekitar 10 Ton perbulan pengambilan Kodim – Kodim di SPBT,” pungkasnya.













