Bone, Global Terkini- Proses hukum di kepolisian belum tuntas, langkah politik sudah diambil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkasa, Arman Rahim nampaknya tak ingin kasus dugaan kosmetik ilegal berlarut-larut di meja penyidik.
Ia resmi bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, meminta agenda Rapat Dengar Pendapat Umum dengan dinas terkait, Rabu 13 Agustus 2025.
Bagi Arman, langkah ini bukan sekadar pelengkap. Ia menyebutnya upaya memantik kepekaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap ancaman kosmetik tanpa izin edar dan racikan liar yang kian marak.
“Kita tidak bisa menunggu sampai ada korban serius,” katanya.
Arman berharap hasil RDP nanti dapat melahirkan rekomendasi strategis, termasuk mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk turun.
“Kita mau BPOM lakukan operasi pasar dan melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang beredar,” ujarnya.
Peredaran kosmetik ilegal di Bone belakangan ini memang menjadi sorotan. Banyak produk dijual bebas, terutama lewat media sosial, menargetkan remaja hingga ibu rumah tangga.
Sebagian besar tanpa nomor izin edar, ada juga yang diduga dioplos dan diracik tanpa takaran pasti. Risiko kerusakan kulit permanen pun membayangi pengguna.
Sebelumnya, Arman telah melaporkan kasus ini ke Polres Bone pada 14 Juli 2025 dengan nomor tanda terima 16/129/VII/2025. Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budi membenarkan.
Katanya, kasus ini masih dalam lidik.