NewsPendidikan

Gunakan Nama Dinas Jualan Batik, Praktisi Hukum Minta DPRD Bertindak: Sekolah Bukan Pasar Titipan

×

Gunakan Nama Dinas Jualan Batik, Praktisi Hukum Minta DPRD Bertindak: Sekolah Bukan Pasar Titipan

Sebarkan artikel ini
Direktur Kantor Hukum Pawero, Umar Azmar MF.

Bone, Global Terkini- Seorang oknum berinisial BT diduga menjual batik ke sejumlah sekolah di Kabupaten Bone dan mengklaim sudah mendapat restu Dinas Pendidikan (Disdik). Penjualan ini menuai sorotan karena menyeret oknum lain berinisial CN yang disebut kerabat pejabat.

Batik tersebut dipasarkan seolah-olah sebagai seragam resmi sekolah, bahkan ada sekolah yang mewajibkan untuk dibeli.

Praktisi hukum Umar Azmar MF menilai kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD Bone.

“Kalau benar ada pencatutan nama dinas, itu pelanggaran administratif dan bisa jadi penipuan kalau sekolah merasa ditekan,” ujarnya, Jumat 25 Juli 2025.

Baca Juga :   TAPD Bone Diduga Tak Mampu Penuhi Tahapan Penyusunan APBD 2026 Tepat Waktu

Umar yang juga Direktur Kantor Hukum Pawero meminta DPRD khususnya komisi pendidikan, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan semua pihak terkait.

“Sekolah bukan pasar titipan. DPRD harus panggil oknum penjual, kepala Dinas, dan pihak sekolah agar isu ini tidak liar,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin sendiri telah memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya kewajiban pembelian baju batik dan menegaskan bahwa tidak ada instruksi resmi dari pihaknya.

Umar menegaskan penyalahgunaan nama institusi pemerintah tidak bisa dianggap sepele.

Baca Juga :   Jualan Batik Pakai Nama Disdik, Oknum Disebut Kerabat Pejabat

“Ini soal integritas lembaga. DPRD harus bersikap agar kepercayaan publik tidak runtuh,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *