NewsPolitikRagam

Waspadai Kampanye Tanpa Izin Cuti, Masyarakat Diimbau Laporkan

3335
×

Waspadai Kampanye Tanpa Izin Cuti, Masyarakat Diimbau Laporkan

Sebarkan artikel ini
Andi Muh Iqbal Rimar, SH.

Bone, Global Terkini- Masa kampanye Pilkada Bone 2024 telah berlangsung, namun rendahnya kepatuhan oknum DPRD terhadap aturan cuti kampanye perlu menjadi perhatian.

Praktisi hukum yang juga pengacara praktik di Kantor Hukum Pawero, A. Muh. Iqbal Rimar menyerukan agar masyarakat lebih kritis mengawasi aktivitas kampanye dalam gelaran Pilkada Bone 2024 ini.

“Regulasi kewajiban cuti bagi anggota DPRD sudah jelas, diatur dalam UU Pemilihan dan Peraturan KPU. Namun, yang seringkali menjadi masalah di Bone adalah kepatuhan terhadap aturan ini,” jelas Iqbal saat diwawancara di ruang partner & associate Kantor Hukum Pawero, Selasa 8 Oktober 2024.

Baca Juga :   Kabupaten Sergai, Launching 'PANTES' Desa Sei Buluh

Ia menegaskan, anggota DPRD yang berkampanye tanpa izin cuti bisa menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi, hal itu tentu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Pemilu.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena pelantikan pimpinan definitif DPRD Bone belum terlaksana, sehingga berpotensi dimanfaatkan oknum anggota legislatif untuk kampanye tanpa mematuhi regulasi.

Iqbal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, melaporkan pelanggaran semacam ini ke Bawaslu jika ditemukan.

“Ini bukan masalah teknis semata, tapi soal etika politik. Ketidakpatuhan terhadap aturan cuti bisa mengurangi kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi,” katanya.

Baca Juga :   Tidak Netral, Diduga Oknum Camat di Bone Dukung Salah Satu Calon di Pilkades

Dia juga menyoroti konsekuensi yang bisa dikenakan, seperti teguran hingga pencabutan hak kampanye bagi anggota yang melanggar.

Dengan intensitas kampanye yang meningkat, Iqbal berharap masyarakat lebih berperan aktif mengawasi agar Pilkada Bone berjalan adil dan transparan.

“Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan semua pihak, terutama pejabat publik, patuh pada aturan,” tutupnya.  **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *