HukrimNewsPeristiwa

Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Operasi Antik Lipu: 3 Pelaku Utama Ditangkap, 1 Direhabilitasi

×

Polres Bone Bongkar Jaringan Narkoba Lewat Operasi Antik Lipu: 3 Pelaku Utama Ditangkap, 1 Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kolase foto, tiga pelaku sabu diamankan berikut barang buktinya.

Bone, Global Terkini- Jaringan peredaran narkoba kembali digulung Kepolisian Resor (Polres) Bone dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar secara masif. Dalam operasi yang hanya berlangsung dalam kurun waktu satu hari, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan tiga pelaku utama di tiga lokasi berbeda serta satu orang tambahan yang terindikasi sebagai pengguna untuk keperluan rehabilitasi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Bone. Operasi dimulai pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, dengan penangkapan pelaku pertama, IR (21), seorang buruh bangunan yang tinggal di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan satu sachet plastik klip kecil berisi sabu serta satu unit handphone OPPO tipe A37 warna biru yang ditemukan di lantai kamar IR,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Adityatama Firmansyah.

Berdasarkan pengakuan IR, sabu tersebut dibeli seharga Rp 200.000 dari seorang pria berinisial HL. Fakta ini membuka pintu bagi pengembangan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba.

Baca Juga :   Raih Emas di Porprov, Tiga Putra Daerah Bone Perkuat Tim Gateball Sulsel di Yogyakarta

Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 02.00 Wita, HL (44) yang disebut sebagai pemasok IR ditangkap di rumahnya di Jalan Sungai Limboto.

Di lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan penggunaan narkoba, satu sachet sabu, plastik klip kosong, alat hisap lengkap (bong), pireks kaca, dua korek api, timbangan digital, dan satu unit handphone Samsung warna cream. Semua barang ditemukan tersembunyi di bawah meja ruang tamu.

HL mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem tempel, metode pengambilan sabu tanpa kontak langsung dengan penjual yang kerap digunakan jaringan gelap untuk menghindari deteksi.

“HL mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp 400.000 dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui nomor WhatsApp yang ia dapat dari Facebook,” jelas Iptu Adityatama.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi turut mengamankan seorang kerabat HL, berinisial IF JY. Meski awalnya diduga sebagai pelaku, hasil interogasi mengungkap bahwa IF JY sedang berada di pekarangan rumah HL karena pekerjaan bangunan. Barang bukti padanya hanya berupa satu unit handphone Vivo hitam.

Baca Juga :   Duh, Tersangka Kasus Penipuan Akui Ada Kerjasama Dengan Penyidik

“Dalam pemeriksaan, HL menyatakan bahwa IF JY tidak terkait dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” terang Iptu Adityatama.

Namun, IF JY mengakui bahwa ia pernah menggunakan sabu secara pribadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 09.00 Wita di rumahnya sendiri. Berdasarkan pengakuan itu, IF JY diserahkan untuk rehabilitasi.

Operasi berlanjut di siang hari. Pukul 12.30 Wita, polisi kembali bergerak cepat dan menangkap pelaku ketiga, TJD alias EG (36), di pinggir jalan Lorong 2, Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege.

EG kedapatan membawa dua sachet sabu dalam pipet plastik serta satu unit handphone merk INFINIX warna hitam. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AW, nama yang kini masuk radar polisi.

Baca Juga :   Perbaikan Administrasi Paslon Bupati, Bawaslu Bone Terus Awasi KPU 

Penelusuran metode distribusi, modus transaksi via media sosial, hingga penggunaan sistem tempel menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Bone telah menggunakan pola-pola peredaran modern yang meniru jaringan lintas kota, bahkan lintas provinsi.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan pendekatan humanis bagi mereka yang layak direhabilitasi. Operasi Antik Lipu ini akan terus digencarkan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran sabu tak hanya menyasar pengguna kelas berat, tapi juga mulai mengakar hingga kalangan pekerja harian dan masyarakat bawah. Di balik setiap penangkapan, ada sinyal peringatan bahwa narkoba kini merasuk melalui kanal digital dan transaksi daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *