BudayaEkonomiNewsPendidikanPeristiwaPolitik

Ketua JOIN Sulsel, Dukung DPMTSP Palopo Dalam Penerapan MPP

683
×

Ketua JOIN Sulsel, Dukung DPMTSP Palopo Dalam Penerapan MPP

Sebarkan artikel ini

PALOPO, Global Terkini.Com – Gagasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Palopo, yang disajikan Farid Kasim Judas, selaku Kepala Dinas saat workshop di kantor Balaikota Palopo, Rabu (19/12) kemarin mendapat apresiasi dari Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel, Rifai Manangkasi. Hal itu disampaikan Rifai saat menghadiri Diskusi Akhir Tahun yang digelar di kota Palopo, Kamis 20 Desember 2018.

Menurut staf ahli di Dewan Pers itu, ide Farid Kasim Judas (FKJ) yang ingin mengimplementasikan gagasan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah suatu ide cemerlang karena saat ini birokrasi dituntut untuk memangkas jalur birokrasi yang lebih memudahkan pelayanan sehingga publik lebih terlayani dengan baik, dalam satu area dan tidak terpisah-pisah atau letaknya saling berjauhan.

Baca Juga :   Tuntaskan Kemiskinan, Sergai Terapkan Program Project SAPA

“Ini adalah langkah berani dan gagasan cemerlang, karena setahu saya, Permenpan 23/2017 itu adalah keinginan Presiden Jokowi soal MPP yang belum diaplikasikan di kota-kota lain di Sulsel, bisa dibayangkan jika ini nanti terwujud, Palopo akan jadi pionir dan menjadi sangat maju karena pusat pelayanan publik semua terintegrasi dalam satu atap berupa Mal Pelayanan Publik, mulai dari urusan Pajak, NPWP, Urus Paspor, SIM, STNK, bayar air, listrik, bahkan mungkin bayar biaya ONH juga bisa karena semua instansi vertikal, Kementerian, BUMN/BUMD turut bergabung,” urai Rifai Manangkasi.

Baca Juga :   Center Gerakan Mahasiswa Sultra, Desak Kapolri Copot Kapolda

Lanjut dikatakan, FKJ adalah sosok anak muda dengan ide brilian dan ingin mengubah wajah kota Palopo lewat sentuhan kreatifitas dan kecepatan bertindak berdasarkan regulasi yang ada. “Saya salut karena Kepala DPMPTSP Palopo ini cekatan dan revolusioner, dia ingin bertindak cepat mengeksekusi kehendak Kementerian PAN, jadi saya rasa, jika ada instansi vertikal yang masih setengah hati menjalankan Permenpan 23 nomor tahun 2017 ini maka tentu hal itu patut dipertanyakan, padahal pemerintahan bersih dan transparan dengan layanan publik prima adalah dambaan masyarakat selama ini,” pungkas Ketua DPW JOIN Sulsel yang tercatat sudah 32 tahun aktif menulis ini.(**)

Baca Juga :   Sanggar Seni Arung Palakka Gelar Orkes 'To Riolo'

Andi Trisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *