Bone, Global Terkini- Nasib malang dialami Andi Afdal, bocah berusia 12 tahun di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ayahnya, Andi Johansah meninggal dalam insiden kecelakaan.
Setelahnya, dia tidak menerima satu sen- pun warisan atau harta dari mendiang.
Bukan karena tidak ada, tapi karena memang tidak diberi.
Menurut keterangan Andi Nurliana selaku ibu kandung, semua harta peninggalan, mulai dari aset, gaji dan santunan diambil Andi Agustina, ibu tirinya.
Andi Agustina merupakan PNS guru agama Madrasah Aliyah Negeri di Kajuara.
“Saya cerai waktu umur Afdal masih 5 tahun, kemudian ayahnya menikah dengan Agustina,” kenang Nurliana, Senin 4 November 2024.
Satu tahun lalu, Afdal diambil ayahnya untuk tinggal bersama ibu tirinya. Kemudian kembali setelah sang ayah meninggal dunia.
“Soal harta, kita sebenarnya tidak ngotot, tapi melihat Afdal banyak kebutuhan dan dia juga memang punya hak, saya coba minta bagian dari bapaknya, tapi Agustina malah merespon kurang baik,” ucap Nurliana.
Nurliana menduga, Agustina tidak berniat memberikan hak anaknya sebagaimana mestinya, padahal harta peninggalan berupa aset bergerak (dump truk -red) sudah dijual. Tunjangan, sewa dump truk, gaji dan uang duka dari pabrik gula tempat almarhum pernah bekerja, hingga santunan dari jasa raharja juga sudah diambil.
Kini hanya tersisa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung cair, serta dana BNI Simponi yang belum jelas.
Alasan santunan BPJS belum cair karena katanya perlu ada kesepakatan antara Afdal dan Agustina sebagai ahli waris.
Sayangnya kesepakatan dimaksud menurut Nurliana, sulit dicapai lantaran setengah dari dana yang akan dicairkan lagi-lagi ingin diambil Agustina.
“Harusnya biarlah santunan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk Afdal, karena yang lain sudah dia ambil,” keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Agustina tidak membantah apa yang disampaikan Nurliana soal gaji hingga santunan, dia berdalih semua yang diambilnya untuk membayar utang mendiang suaminya.
Bahkan kata dia, masih ada utang sebanyak Rp 45 juta yang belum ditebus.
Dia bercerita, semua harta yang ditinggalkan almarhum sebenarnya bersumber dari dirinya, karena selama 6,8 tahun menikah, gaji almarhum habis sekedar untuk membeli bengsin, makan dan rokok.
“Jujur bikin malu kalau saya ungkap ini ndi, tapi terpaksa saya sampaikan, itu gajinya ndi setiap bulannya memang saya kadang dikasih Rp 500, kadang juga Rp 300, bahkan beliau tidak kasih ke saya kalau beliau dengar saya habis terima uang tukin,” kata Agustina via WhatsApp.
Soal santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku sudah ada kesepakatan untuk dibagi masing-masing 50 persen.
“Cuma belum tandatangan kemarin karena Liana tidak mau terima kalau uang masuk ke rekeningku ndi, baru nanti saya yang transfer ke rekening ananda (Afdal -red),” terangnya.
Sayang saat ditanya soal BNI Simponi, Agustina enggan menjawab.
Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Bone, Mansur juga membenarkan soal belum dibayarkannya santunan ke pihak ahli waris.
Menurutnya, kesepakatan secara tertulis ber-materai dan diketahui pemerintah setempat adalah wajib, demikian regulasi mengatur.
Adapun mengapa dana harus ditransfer ke rekening Agustina, Mansur beralasan karena Afdal belum cukup umur hingga belum bisa mengelola keuangan.
“Sehingga tidak mungkin dana ratusan juta mau ditransfer ke dia,” ujarnya.
Mansur menambahkan, selain kesepakatan, santunan akan bisa dibayarkan jika ada penetapan pengadilan terkait pembagian hak.
Hal tersebut diharuskan karena Andi Afdal dan Andi Agustina tidak lagi tinggal bersama.
Praktisi hukum dari Asosiasi Advokat Indonesia, Suabir SH, MH juga menyarankan hal serupa.
Menurutnya, untuk mendapat bagian secara adil, pihak Andi Afdal sebaiknya menggugat lewat Pengadilan Agama.
“Nanti bisa dihitung semua hartanya, kemudian dibagi secara adil berdasarkan ketentuan,” pungkasnya.