HukrimNewsPeristiwa

Tambang Pasir Diduga Ilegal Keruk Sungai Lamentung, Warga Maggenrang Resah

×

Tambang Pasir Diduga Ilegal Keruk Sungai Lamentung, Warga Maggenrang Resah

Sebarkan artikel ini
Aktivitas penambangan pasir menggunakan excavator di Sungai Lamentung diduga ilegal dan meresahkan warga, karena dilakukan tanpa sosialisasi, serta berpotensi merusak sungai dan infrastruktur desa.

Bone, Global Terkini- Aktivitas penambangan pasir menggunakan excavator di Sungai Lamentung, Desa Maggenrang, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, memicu keresahan warga. Tambang tersebut beroperasi tanpa sosialisasi, tanpa musyawarah desa, dan tanpa papan informasi kegiatan.

Warga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, maupun tujuan pengangkutan pasir yang dikeruk dan diangkut menggunakan dump truk. Ketertutupan ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan secara ilegal atau cacat prosedur.

Isu dugaan keterlibatan oknum aparat desa pun menguat. Aparatur yang seharusnya melindungi kepentingan warga justru diduga membiarkan tambang beroperasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa kian menurun.

Baca Juga :   Proyek Sawah Rp8 Miliar Mamasa Diduga Bermasalah

Dampak lingkungan pun mulai terlihat. Aliran sungai berubah, air menjadi keruh, tebing sungai tergerus, dan ekosistem sungai terancam rusak. Selain itu, warga khawatir operasional tambang akan memperparah kondisi jalan desa dan jalan tani yang sudah rusak.

“Sudah lebih dari sepekan berjalan, belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa,” kata warga, Selasa 20 Januari 2026.

Sementara itu, Kepala Desa Maggenrang, H Nurdin mengaku tidak mengetahui perihal izin tambang pasir tersebut. Menurutnya, lokasi penambangan berada di wilayah perbatasan desa dan dikelola oleh Desa Carima. Ia juga menyebut adanya kemungkinan material tambang digunakan untuk proyek pembangunan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga :   Prabowo Kumpulkan Para Menteri di Hambalang, Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal

“Untuk lebih jelas coba tanya Kepala Desa Carima, karena pernah dia bilang ke saya, kalau ada LSM atau Wartawan yang mempertanyakan, suruh ke saya,” pungkasnya.

Padahal, aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin sesuai Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Desa yang menekankan transparansi dan partisipasi masyarakat.

Warga menegaskan, tidak menolak pembangunan, namun menuntut aktivitas tambang yang taat hukum, terbuka, dan tidak merusak lingkungan. Sebab desa adalah ruang hidup bersama, bukan milik segelintir pihak.

Baca Juga :   Kemah Karang Taruna ke-36: Lomba, Edukasi, dan Aksi Peduli Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor
OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY