Bone, Global Terkini- Setahun lebih setelah putusan Pengadilan Negeri Watampone diketok, kewajiban Pemerintah Kabupaten Bone menghadirkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum juga dipenuhi.
Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Wtp yang dibacakan pada 13 Agustus 2024 sejatinya mengikat Bupati Bone dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mengelola JDIH sesuai standar hukum nasional.
Namun hingga kini, Muhammad Ashar Abdullah dan Umar Azmar MF sebagai warga Bone menilai langkah itu hanya sebatas wacana.
Keprihatinan itu disuarakan dalam siaran pers, Selasa 2 September 2025. Mereka menegaskan, keterlambatan pelaksanaan putusan berpotensi menimbulkan kerancuan.
Salah satu contoh, beredarnya dua versi berbeda dari Peraturan Bupati Bone Nomor 11 Tahun 2024.
Kondisi ini menurut mereka, mencederai asas kepastian hukum sekaligus mempertegas urgensi JDIH sebagai sumber rujukan resmi.
Kasus JDIH muncul sejak Mei 2024, ketika Umar Azmar MF melayangkan gugatan ke pengadilan terhadap Pemerintah Kabupaten Bone.
Gugatan tersebut menyoroti ketiadaan JDIH yang sesuai standar dan dianggap menghambat keterbukaan informasi hukum bagi publik.
“Ini bukan serangan terhadap pemerintah, melainkan upaya mendorong kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” kata Ashar diamini Umar.
Mereka kemudian memberi peringatan, jika kewajiban Pemkab Bone terus diabaikan, langkah hukum lanjutan siap ditempuh.













