NewsPeristiwa

Harmoni Florist Diduga Abaikan Edaran Menaker, Pawero Ingatkan Yurisprudensi MA soal Ijazah

×

Harmoni Florist Diduga Abaikan Edaran Menaker, Pawero Ingatkan Yurisprudensi MA soal Ijazah

Sebarkan artikel ini
Suasana perundingan tripartit di kantor Disnaker sebagai upaya penyelesaian perselisihan.

Bone, Global Terkini- Perselisihan hubungan industrial antara 13 mantan karyawan PT. Harmoni Daya Mandiri (Harmoni Florist) dengan manajemen perusahaan kian memanas setelah dalam mediasi tripartit pertama, 22 September 2025, pihak kuasa perusahaan menyatakan tidak ada kewajiban hukum untuk mengindahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum Pawero menilai pernyataan tersebut keliru dan menyesatkan. Sebab, meskipun surat edaran bersifat administratif, larangan penahanan ijazah sudah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung, antara lain Putusan No. 583 K/Pdt.Sus/2020/PHI yang menyatakan praktik tersebut sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Dalih perusahaan jelas tidak berdasar. Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai sumber hukum formal mengikat dan posisinya jauh lebih kuat daripada sekadar surat edaran. Artinya, penahanan ijazah bukan hanya melanggar kebijakan pemerintah, tapi juga nyata-nyata merupakan pelanggaran hukum,” tegas Umar Azmar MF, M.H., C.DPO., kuasa hukum pekerja.

Baca Juga :   Jelang Natal-Tahun Baru, Satgas Pangan Cek Harga di Pasar

Selain bertentangan dengan putusan pengadilan, praktik penahanan ijazah, kata Umar, juga melanggar prinsip perlindungan hak dasar pekerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, serta UU Hak Asasi Manusia.

Sampai berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak Harmoni Florist, ijazah milik ke-13 mantan karyawan juga masih ditahan meski hubungan kerja telah berakhir sejak 2023 hingga pertengahan 2025.

Pihak pekerja menilai dalih perusahaan yang mensyaratkan rekomendasi calon karyawan pengganti sebagai syarat pengembalian ijazah adalah praktik yang lebih jauh lagi merendahkan martabat pekerja, sekaligus bentuk penyelewengan serius terhadap hukum dan keadilan.

Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial Makassar apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajiban hukum dan moral untuk segera mengembalikan ijazah.

Baca Juga :   Kepala Desa Horongkuli, Peserta Terbaik Paralegal Justice Award NLP

Publik berharap, sebagai perusahaan yang dipimpin seorang figur yang juga menjabat Ketua HIPMI Bone, Harmoni Florist memilih langkah bijak dengan menyerahkan kembali seluruh ijazah tanpa syarat, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, belasan orang eks karyawan salah satu perusahaan karangan bunga di Kabupaten Bone menunjuk Kantor Hukum Pawero (KHP) sebagai kuasa hukum untuk menangani persoalan ketenagakerjaan yang sedang mereka hadapi.

Pengangkatan kuasa dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sebagai bentuk keseriusan dalam menuntut kejelasan hak-hak mereka pasca pemutusan hubungan kerja.

Adapun yang diadukan termasuk persoalan penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan meski telah memberhentikan mereka.

Baca Juga :   Ijazah Ditahan, Belasan eks Karyawan Usaha Karangan Bunga Tunjuk KHP jadi Kuasa Hukum

Tindakan ini dinilai melanggar hak dasar individu terutama dalam akses dokumen pribadi penting.

Merespon hal itu, KHP langsung membentuk tim penanganan perkara terdiri dari 5 orang advokat berpengalaman, yakni Umar Azmar Mahmud Farig, Yusrang, Muhammad Iqbal Azis, Andi Muhammad Iqbal Rimar, dan Idham.

Dalam keterangannya, tim menyatakan pemberian kuasa merupakan langkah awal yang penting dalam memperjuangkan hak-hak klien secara terstruktur dan sah.

“Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan dokumen dan bukti awal untuk kemudian menempuh jalur hukum yang sesuai, baik melalui mediasi maupun forum penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan,” kata Umar kala itu.

Dia pun menegaskan komitmennya mendampingi para klien secara profesional dan transparan hingga perkara ini memperoleh kejelasan hukum dan keadilan bagi pihak yang dirugikan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *