Makassar, Global Terkini- Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans sekaligus pemilik produk skincare mengandung merkuri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 3 Juni 2025.
Selain hukuman penjara, Mustadir juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis kepada terdakwa Mustadir Dg Sila. JPU menyatakan pikir-pikir, selanjutnya akan menentukan sikap, apakah menerima atau akan menempuh upaya hukum sebab terjadi perbedaan pendapat penerapan pasal dalam pembuktian perkara ini,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
JPU menilai Mustadir melanggar Pasal 435 jo 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, hakim memutus berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus ini, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), masih akan menjalani sidang pembacaan tuntutan besok.