Bone, Global Terkini- Pemerintah perlu meminta pertanggungjawaban, hutan bakau atau mangrove yang masuk kawasan lindung di Bajoe mengalami kerusakan parah akibat ditimbun, Kamis 6 Februari 2025.
Penimbunan itu diduga dilakukan seorang pengusaha bernama H Amir Bandu.
Menurut keterangan warga, tindakan tersebut sempat diprotes namun tidak digubris.
Kuat dugaan aksi pengusaha itu didukung pemerintah setempat.
“Kawasan lindung itu bahkan sudah dibuatkan SPPT, entah bagaimana bisa terbit,” kata warga.
Warga menyayangkan tindakan pengusaha yang merusak kawasan karena akan berdampak sangat buruk terhadap lingkungan.
Peran mangrove sendiri memang sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam, melindungi sistem penyangga kehidupan dan sebagai sumber rezeki bagi manusia.
Kawasan hutan lindung yang ditimbun rencananya akan dijadikan area perumahan.
Menyikapi hal tersebut, pemerhati sosial bernama Asrul akan melayangkan laporan ke Polda Sulawesi Selatan.
Dia menilai tindakan pengusaha Amir Bandu telah melanggar Undang-Undang Kehutanan dan UU Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi sudah ada SPPT terbit di area laut, akan kita laporkan, termasuk soal tidak adanya upaya atau tindakan dari Dinas terkait,” ujar Asrul.
“Karena kalau dibiarkan nanti berdampak ke anak cucu, ini pelanggaran serius, ancamannya 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar ” imbuhnya.
Sementara itu, H Amir Bandu yang dikonfirmasi membantah jika area tersebut masuk dalam kawasan lindung.
Terkait adanya tiang patok batas hutan lindung yang ditetapkan Dinas Kehutanan menurut dia merupakan kekeliruan.
“Makanya pernah ada LSM yang bantu saya menyurat ke Jakarta untuk menjelaskan asal usulnya itu kawasan, dan katanya akan dicabut itu patok,” terang H Amir.
Meski demikian, faktanya patok batas tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh di lokasi.