Bone, Global Terkini- Sidang tuntutan Ikving Lewa alias Koko Jhon digelar bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Watampone. Dia dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski Forbes menganggap terlalu ringan, namun oleh kuasa hukumnya tuntutan tersebut dinilai sebaliknya.
“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti klien kami itu bandar sabu, bahkan barang bukti yang dihadirkan juga bukan milik klien kami,” kata Andi Kadir usai mengikuti sidang pembelaan di PN Watampone, Selasa 3 September 2024.
Andi Kadir adalah kuasa hukum Koko Jhon, bersama Andi Aswar Azis, Buyung Harjana Hamna dan Sya’ban Sartono Leky.
Mereka secara tegas membantah keterangan para saksi yang memberatkan Koko Jhon dalam persidangan, termasuk semua barang bukti sabu yang disita dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
1- Menyatakan terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan.
2- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan.
3- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
4- Memerintahkan barang bukti (handphone -red) dikembalikan kepada terdakwa.
5- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Secara lengkap baca isi pledoinya di sini, pledoi ikving lewa fix (2)
Baca juga juga berita sebelumnya:
– Sidang Perdana Bandar Narkoba di Bone, Diwarnai Aksi Orasi Anti Narkoba
– Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus Narkoba Ditunda, JPU Harus Sudah Siap Pekan Depan
– Forbes Anti Narkoba, Kawal Ketat Sidang Tuntutan ‘Koko Jhon’