BudayaEkonomiHukrimNewsPendidikanPeristiwa

Forbes Anti Narkoba, Kawal Ketat Sidang Tuntutan ‘Koko Jhon’

2796
×

Forbes Anti Narkoba, Kawal Ketat Sidang Tuntutan ‘Koko Jhon’

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mendesak pihak Pengadilan Negeri (PN) Watampone menghukum terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon dihukum seberat-beratnya. “Minimal seumur hidup”. Hal ini ditegaskan salah seorang Dewan Pembina Forbes Anti Narkoba kabupaten Bone, Mamat Bajoe saat gelar press release di Warkop 23 Bone, Rabu 14 Agustus 2024.

Bukan tanpa alasan, permintaan dan harapan Forbes Bone tersebut berdasarkan dari fakta – fakta persidangan terdakwa Jhon selama ini. “Kita kawal kasusnya di persidangan mulai dari awal. Ferdi dan Darda mengungkapkan bahwa hampir tiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon 2 sampai 3 kilo perbulan dan bisnis Jhon ini sudah berjalan bertahun-tahun. Entah berapa orang yang rusak akibat perbuatannya.” Ungkap Mamat.

Baca Juga :   Bupati Lantik Sekda Kabupaten Sergai, Begini Harapannya

Mewakili Forbes Bone, Mamat juga meminta Polda Sulawesi selatan agar mengusut tuntas anggotanya yang mengatur damai kasus narkoba di Kabupaten Bone. “Ini fakta persidangan, bukan asumsi. Ada oknum anggota polisi yang meng atur damai kasus narkoba di Bone. Itu harus ditindak tegas.” Katanya menambahkan.

Menurut Mamat, dugaan keterlibatan oknum polisi mengatur damai, terkuak saat gelaran sidang pemeriksaan saksi kunci Darda, dalam sidang perkara bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.

“Mari kita bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bone. Bagaimana caranya bisa bersih kalau tingkah laku oknum – oknum  penegak hukum seperti ini. Kalau hal ini tidak disikapi dan ditindak lanjuti secara tuntas, maka keseriusan polisi khususnya Polda Sulsel, menjadi pertanyaan besar, apa kendalanya.” Imbuhnya.

Baca Juga :   Sekdes Bantah Kampanyekan Caleg Demokrat: Saya Undang Sosialisasi

Senada hal itu, anggota Forbes dari tim hukum, Azhar Syam SHi, MH memberikan pandangan tentang kasus dugaan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jhon. Perkara ini tidak boleh dipandang hanya sebagai suatu perbuatan tindak pidana.

“Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi – saksi di persidangan, Jhon merupakan ‘Aktor Intelektual’ dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone.” Jelas Azhar.

Lebih lanjut di sampaikan, aparat penegak hukum harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai aktor intelektual dalam kasus narkotika, meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang.

Baca Juga :   Temu Aspirasi Jelang Hari Koperasi di Sergai

“Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati.” Tuturnya.

Diketahui, sidang tuntutan terdakwa Bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan digelar besok, Kamis 15 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Bone, jalan Jend. Ahmad Yani, kabupaten Bone, Sulawesi selatan. Sidang tersebut akan dikawal ketat oleh Forbes Anti Narkoba Bone. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *