Bone, Global Terkini- Guna mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat dalam Pilkada serentak 2024, pemerintah kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi Forkopimda dan Forkopimcam.
Kegiatan digelar di gedung PKK, Jl Andi Mappanyukki, Jumat 6 September 2024.
Bawaslu Bone juga hadir pada kegiatan tersebut.
Dalam kesempatannya, Koordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu, Rohzali Putra Badaruddin menerangkan terkait alat peraga kampanye dalam tahapan Pilkada.
Alat peraga dimaksud seperti baliho, spanduk, dan banner.
Kesemua itu menurut Rohzali baru terhitung setelah penetapan calon 22 September 2024.
“Ada waktu tahapan kampanye dan itu baru termasuk kedalam alat peraga kampanye, jadi yang terpasang saat ini, yang sering kita temukan di pinggir jalan raya, itu alat peraga sosialisasi,” terangnya.
“Selanjutnya dalam tahapan kampanye, juga akan diatur zonasi tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain Bawaslu, kegiatan itu juga dihadiri kepala BNN Bone, komandan batalyon C Brimob, forum kerukunan umat beragama, KPU, tiga pilar dan unsur tripika se-kabupaten Bone.