Bone, Global Terkini – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi Persiapan Misi Misi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak 2024 dalam hubungannya dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD). Rabu 31 Juli 2024 di Novena Hotel Jalan Ahmad Yani Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Ketua Panitia Kegiatan, Rita Febrianti dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan yang di laksanakan ini Dasar Hukumnya ada pada Undang Undang No 12 tentang Ketetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali kota dan Wali kota dan Visi Misi nya. ” Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan dan Meng Informasikan agar menjadi acuan Bupati dan Wakil Bupati untuk menyusun Visi Misinya, karena Pasangan Calon wajib menyampaikan Visi Misi secara lisan atau tertulis kepada Masyarakat. Ini akan di sampaikan pada Pendaftaran, tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. ” jelas Rita.
Pelaksana Harian Ketua KPU Bone Abd Azis, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Kegiatan yang kita laksanakan hari ini, juga berdasarkan Undang Pasal 13 tentang Visi Misi Bakal Calon. “Oleh karenanya kami mengundang partai politik untuk menyampaikan kepada pasangan calon yang nanti diusung, harus penyesuaian visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dengan rencana program jangka panjang daerah(RPJPD) kabupaten Bone. Penyesuaian visi misi pasangan calon dengan RPJPD Kabupaten sudah tetuang dalam edaran Kemendagri dan PKPU.” Kata Abd Azis
Sementara, Komisioner KPU Bone Kordinator divisi (kordiv) Tehnik Penyelenggara, Zainal menyampaikan bahwa, di butuhkan kordinasi yang baik untuk bisa menyelaraskan pembahasan RPJPD. ” visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone wajib dilampirkan saat mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Visi misi tersebut harus selaras dengan RJPD Kabupaten Bone. Itu sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024. Jadi pasangan calon akan menyetor draf visi misi dan akan diverifikasi nantinya. Jadi melalui partai politik bisa disampaikan diingatkan kepada pasangan calon.” Jelas Zainal.
Senada dengan itu, Kepala Bappeda Kabupaten Bone Ade Fariq Ashar menyampaikan, bahwa RPJDP ini menjadi landasan bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun RPJMD untuk 5 tahun sampai 20 tahun ke depan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.” Imbuhnya.
Pada kegiatan ini, selain dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bone Dr. H. Ade Fariq Ashar, hadir pula Komisioner KPU Bone Kadiv Hukum dan Pengawasan, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bone, Rozali Putera Badaruddin, sejumlah peserta akademisi dari Pimpinan Perguruan Tinggi dan Swasta Kabupaten Bone, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Bone, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bone, serta awak media yang meliput kegiatan tersebut.