Bone, Global Terkini – Kisruh soal kelulusan 25 tenaga kesehatan (nakes) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dianulir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kesehatan, DPRD Bone memanggil pihak Pemkab untuk dimintai keterangan terkait sebab nakes tersebut tiba – tiba tidak memenuhi syarat (TMS). “kami akan segera panggil pihak BKPSDM dan Dinas Kesehatan untuk mencarikan solusi 25 nakes yang dinyatakan tidak memenuhi syarat”. ujar ketua Komisi 1 DPRD Bone, Andi Akhiruddin sebagaimana dilansir detikSulsel. Senin 4 Maret 2024.
Menurut Akhiruddin, kabupaten Bone mengalami kerugian bilamana 25 bidan tersebut tidak dapat diakomodir dalam seleksi PPPK. Apalagi kabupaten Bone, masih membutuhkan tenaga kesehatan. Bone ini kekurangan tenaga kesehatan loh, kita butuh mereka. Daerah akan mengalami kerugian, jika kuota yang ada tidak terpenuhi”. Ujarnya.
Ditambahkan “ permasalahan ini merupakan ranah panitia seleksi nasional (Panselnas). Kasus ini seharusnya dibicarakan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ini masalah serius, dan harus disampaikan ke Panselnas. Tidak boleh terulang kasus seperti ini, dimana peserta PPPK dinyatakan lulus kemudian tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena persoalan administrasi”. Tutur Politisi dari Partai PDIP itu.
Lanjut dia “Sejatinya secara administrasi mulai dari awal sampai akhir sebelum dinyatakan lolos administrasinya sudah clear. Tidak mungkin dinyatakan lulus kalau tidak selesai dalam administrasi. Apalagi seleksi administrasi untuk PPPK sangat ketat. Masih ada kesempatan untuk mencarikan solusi terbaik yang bijak, tidak dirugikan peserta PPPK dan pemerintah. Tentu panselnas bisa memberikan solusi bijak. Kan bisa solusinya PPPK yang sekarang dibutuhkan bidang klinis sementara yang lolos bidang pendidik, nanti tahap berikutnya diisi oleh formasi bidang klinis. Jangan dirugikan orang“. Kata Akhiruddin menambahkan.
Sebelumnya telah diberitakan dan menjadi sorotan sejumlah media massa, 25 nakes di Bone yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tiba-tiba digugugurkan saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka digugurkan karena tidak sesuai dengan pendidikan yang menjadi syarat.
Sementara itu, sekretaris Dinas Kesehatan kabupaten Bone, drg. Yusuf Tolo mengungkapkan bahwa menurut penilaian, syarat pendidikan mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Ujarnya, sabtu 2 Maret 2024.
“lulusan bidan memiliki dua jenjang pendidikan. Jenjang yang dimaksud, yakni bidan pendidik dan bidan klinis. Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat karena yang diterima adalah bidan klinis. Sementara ijazahnya bidan pendidik”. Imbuh Yusuf Tolo.
Sumber : detikSulsel