Bone, Global Terkini- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Irwandi Burhan ikut bersuara terkait persoalan belum dibayarkannya tunjangan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, AH seorang guru PPPK pengangkatan 2021 yang mengajar di salah satu SMP mengeluh dan protes.
Dia mengaku mewakili rekan-rekanya menuntut keseluruhan haknya yang belum terbayar. Untuk itu mereka harus ikut Latsar atau orientasi lebih dulu.
Sementara pihak Pemda melalui BKPSDM menyebut ketiadaan anggaran dan tak jelasnya regulasi menyebabkan Latsar tak dilaksanakan sampai hari ini. Sekretaris BKAD, Andi Hasanuddin pun memastikan jika belum ada permintaan anggaran yang masuk.
Melihat persoalan itu, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan berpendapat jika sebenarnya tak ada alasan bagi Pemda untuk tak memberikan keseluruhan hak para PPPK tersebut.
” Sebenarnya ini persoalan sudah lama, tapi dari awal memang sepertinya Pemda ragu-ragu terkait pengangkatan PPPK ini, ” Kata Irwandi.
Menurutnya, regulasi terkait PPPK sudah cukup jelas.
” Jadi sebenarnya tak ada alasan untuk tidak membayarkan, ” Katanya lagi.
Hal senada disampaikan anggota Komisi I, Ade Ferry Afrizal.
Kata dia, BKPSDM mengaku telah menerima surat untuk segera melaksanakan Latsar atau orientasi PPPK dari pihak Provinsi Sulawesi Selatan.
Ada kemungkinan dalam waktu yang tak lama lagi akan dilaksanakan.
Ade Ferry juga mengatakan jika BKPSDM saat ini sementara menyiapkan teknisnya sembari terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait anggaran.
” Sekitar bulan dua atau tiga rencananya dari pembicaraan di Rapat Dengar Pendapat Umum kemarin, ” Katanya, Selasa 17 Januari 2023.
Masih kata dia, terkait tunjangan menjadi kewenangan Pemda dan telah memenuhi syarat untuk segera dibayarkan, beberapa kendala teknis yang sifatnya terkait kebijakan pusat telah disepakati untuk dikomunikasikan bersama.
” Baiknya kita konfirmasi juga BKPSDM terkait Latsar nya, karena kemarin sifatnya masih perkiraan, tapi kalau surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah ada terkait itu, ” Ujar Ade Ferry.
Kabid Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dahlan membenarkan hal tersebut.
” Iya memang sudah ada surat, saya juga baru dapat, ” Ungkapnya sambil menunjukkan surat bernomor 895.3 / 9592 / BPSDM.
Surat tertanggal 23 September 2022 tersebut perihal pelaksanaan orientasi PPPK dan bersifat segera. Surat ditujukan ke Bupati dan Walikota se Sulawesi Selatan.
Isinya meminta PPPK wajib mengikuti orientasi satu bulan setelah diangkat pertama kali berdasarkan peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, nomor 15 tahun 2020 dan keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia nomor 289/ K.1/ PDP.07 / 2022 tentang pedoman orientasi PPPK.
” Kita tak ada masalah, akan segera dilaksanakan kalau ada dana, ” Kata Plt Kepala BKPSDM, Andi Mappangara.
Andi Mappangara juga mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan tentang juknis. Hal lain yang tak kalah penting menurut dia adalah memastikan kelayakan para PPPK tersebut.
” Apakah sudah memenuhi semua yang dipersyaratkan, ” Ujarnya.
Sementara itu, terkait gaji berkala yang juga ikut dikeluhkan sebelumnya, telah diakomodir pihak Dinas Pendidikan, mereka yang telah memenuhi syarat dipersilahkan mengusulkan berkas meski lebih dulu perlu konfirmasi BKAD terkait ketersediaan anggaran.