Bone, Global Terkini- Gara-gara pengerjaan proyeknya diduga bermasalah, Kepala Desa (Kades) Letta Tanah, Bone, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan.
Belum diketahui, siapa yang melaporkan pengerjaan proyek rabat beton di tiga titik tahun anggaran 2019 tersebut.
Upaya pengembalian kerugian Negara sekitar Rp 300 juta berdasarkan permintaan oknum Jaksa, lantas menjadi solusi terakhir menyelesaikan masalah atau problem di tahun 2020.
Sebelum menyerahkan uang, baik secara langsung maupun lewat rekening pribadi oknum Jaksa berinisial AK tersebut, Ahmad, sang Kades mengaku lebih dulu diperiksa.
Cukup lama pemeriksaan itu dilakukan, mulai dari administrasi laporan pertanggungjawaban hingga fisik proyek, bahkan supir pengangkut material juga tidak lepas dari pemeriksaan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bernomor B-163/P.4.14.4/Fd.1/10/2020 ke WhatshApp pribadi sang Kades.
” Ada rentang waktu beberapa bulan pasca pemeriksaan, baru kemudian muncul jumlah yang disebut sebagai Kerugian Negara dan harus dikembalikan, ” Kata Ahmad kepada Media ini, Jumat 8 April 2022.
Permintaan pengembalian tersebut lalu ditindaklanjuti Ahmad dengan meminta bantuan pihak keluarga.
Pemberian uang dilakukan bertahap, berharap problem itu tuntas tanpa menyisakan beban.
Secara langsung dilakukan sebanyak tiga kali, di ruang Kerja AK yang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus, dan lewat transfer rekening satu kali.
Saat ini, AK sendiri diketahui sudah tidak lagi bertugas di Kejaksaan Negeri Bone.
” Pertama diberikan Senin 2 November 2020, saya tidak pernah berurusan langsung dengan AK terkait penyerahan uang, karena semua lewat keluarga, ” Kata Ahmad lagi, tanpa menyebut nominal.
Masih kata dia, AK waktu itu berkata setelah uang terkumpul akan ditransfer kembali ke rekening Desa. Namun hampir dua tahun berlalu, hingga saat ini Dana dimaksud tidak kunjung kembali, membuat problem lama kembali terkuak.
Kala itu, dia memang mengaku tidak protes atau mempertanyakan, karena yang difikirkan nya hanya bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat, dengan mempertanggungjawabkan temuan pihak Kejaksaan.
Bahkan sampai saat ini, dia menegaskan tidak ada niat untuk memperpanjang masalah, selain hanya mengharapkan uang Rp 300 juta itu kembali, seperti yang dijanjikan.
Ditanya soal apakah ada keterlibatan pihak lain, Ahmad mengaku, saat sebelum pengembalian dirinya memang sempat meminta petunjuk dan bantuan ke Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bone, namun tidak ada solusi.
” Jadi kalau terkait pengembalian, mereka tidak ada sangkut pautnya, ” Katanya.
Ahmad juga mengatakan, uang pengembalian Kerugian Negara tersebut tidak tercatat di Kejaksaan, membuatnya bertanya kemana Dana itu pergi.
Dugaan Dana tersebut diembat oknum Jaksa AK kemudian gaduh di ruang publik.
Inspektorat Daerah Bone bahkan mengaku tidak pernah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan.
” Memang tahun 2019 kami lakukan pemeriksaan atas proyek rabat beton dan ada sedikit temuan, tapi kami hanya menyarankan perbaikan, ” Ujar Arsyad, salah seorang auditor Inspektorat.
Sementara, meski sudah gaduh dan viral dibeberapa media, belum ada klarifikasi dilakukan pihak Kejaksaan maupun oknum AK yang dituding menerima Dana tersebut.