Bone, Global Terkini- Hampir setahun sejak laporan dugaan peredaran kosmetik ilegal dilayangkan, Ketua Lembaga Perkasa, Andi Arman Rahim, akhirnya mendatangi langsung Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Bone, AKP Hani. Langkah ini ditempuh lantaran laporan yang diajukan sejak Juli 2025 dinilai mandek tanpa kejelasan.
Arman mengungkapkan, sejak laporan diterima, pihaknya tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Bahkan, komunikasi dengan penyidik disebut buntu.
“Sejak kami laporkan, tidak ada perkembangan. SP2HP tidak pernah kami terima, komunikasi juga tidak berjalan,” tegas Arman, Rabu 15 April 2026.
Padahal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar telah lebih dulu mengeluarkan pemberitahuan resmi terkait temuan kosmetik yang dilaporkan Perkasa.
Dalam keterangannya, BBPOM memastikan adanya produk yang terdaftar, namun dengan catatan penting terkait produksi terbatas dan pengajuan pembatalan izin edar.
Tak hanya itu, Arman juga mengaku telah mendatangi kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan di Jalan Dr Wahidin untuk meminta kejelasan lebih lanjut.
Dari hasil koordinasi tersebut, ia mendapat penjelasan bahwa produk yang memiliki nomor izin edar masih bisa dilakukan pengecekan ulang.
“Jadi baiknya Polres bisa menyurat ke BPOM untuk lakukan uji lab produk yang dilaporkan, yang mana kemudian sampel uji akan diambil pihak BPOM, dengan cukup membayar biaya PNBP,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk produk yang tidak terdaftar dalam sistem BPOM, justru tidak memerlukan uji laboratorium.
“Intinya tidak ada alasan laporan itu mandek,” tambahnya.
Kondisi ini semakin memperkuat desakan Lembaga Perkasa agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, akhirnya buka suara. Ia memastikan bahwa aduan yang disampaikan melalui Kasiwas telah diterima pihaknya.
“Sudah kami terima dari kasiwas, nanti kami sampaikan perkembangan perkaranya lewat unit ekonomi,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar. Namun demikian, publik menanti pembuktian konkret dari aparat penegak hukum.













