HukrimNewsPeristiwaRagam

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Soroti Dugaan Pungli SIM Polres Bone

12432
×

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Soroti Dugaan Pungli SIM Polres Bone

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini-  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45, Umari, S.pdi.M.H menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) di Satlantas Polres Bone.

Banyaknya keluhan sekaitan hal tersebut menjadi pemicu.

” Anggota saya bayar biaya perpanjangan Rp 200 ribu, padahal aturan hanya Rp 75.000 setahu saya, selain itu banyak warga lain juga mengeluhkan hal serupa, kemungkinan nanti kita akan buat gerakan aspirasi, ” Kata Umari, Senin 19 April 2021.

Senada, warga Lemoape berinisial SU mengaku membayar biaya Rp 350 ribu untuk pembuatan SIM A. Hal itu disampaikan Adi selaku keluarga.

Baca Juga :   PT WULING KUMALA BONE, GELAR WULING EXPERIENCE WEEKEND.

” Dia memang bayar segitu, saya antar dan saya saksikan langsung, oknum Polisi briptu BN langsung yang minta segitu, ” Ujar Adi.

Sebelumnya, Keluhan juga dilontarkan warga lain, FN dan SL pada Februari 2021 lalu.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan yang dikonfirmasi saat itu mengaku baru tahu dari informasi wartawan. Dia pun berjanji akan memperbaiki sistem yang ada, Meski janji itu belum nampak realisasinya hingga kini.

Bahkan, hal tersebut juga ditindak lanjuti ketua LSM Penjara, Muhammad Fadil dengan melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri saat itu.

Baca Juga :   Dua Kali Beraksi, Pelaku Curas Dibekuk Polisi

Secara rinci, biaya penerbitan SIM, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016

Diantaranya, sebagai berikut:

Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru 

SIM A Rp 120.000

SIM BI Rp 120.000

SIM B II Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

SIM CI Rp 100.000

SIM C II Rp 100.000

SIM D Rp 50.000

SIM DI Rp 50.000

SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM A Rp 80.000

SIM BI Rp 80.000

Baca Juga :   Soal Gaji dan Tunjangan PPPK, Ini Penjelasan BKAD

SIM B II Rp 80.000

SIM C Rp 75.000

SIM CI Rp 75.000

SIM C II Rp 75.000

SIM D Rp 30.000

SIM DI Rp 30.000

SIM Internasional Rp 225.000

Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *