Bone, Global Terkini- Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45, Umari, S.pdi.M.H menyoroti dugaan pungutan liar (Pungli) di Satlantas Polres Bone.
Banyaknya keluhan sekaitan hal tersebut menjadi pemicu.
” Anggota saya bayar biaya perpanjangan Rp 200 ribu, padahal aturan hanya Rp 75.000 setahu saya, selain itu banyak warga lain juga mengeluhkan hal serupa, kemungkinan nanti kita akan buat gerakan aspirasi, ” Kata Umari, Senin 19 April 2021.
Senada, warga Lemoape berinisial SU mengaku membayar biaya Rp 350 ribu untuk pembuatan SIM A. Hal itu disampaikan Adi selaku keluarga.
” Dia memang bayar segitu, saya antar dan saya saksikan langsung, oknum Polisi briptu BN langsung yang minta segitu, ” Ujar Adi.
Sebelumnya, Keluhan juga dilontarkan warga lain, FN dan SL pada Februari 2021 lalu.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Fitriawan yang dikonfirmasi saat itu mengaku baru tahu dari informasi wartawan. Dia pun berjanji akan memperbaiki sistem yang ada, Meski janji itu belum nampak realisasinya hingga kini.
Bahkan, hal tersebut juga ditindak lanjuti ketua LSM Penjara, Muhammad Fadil dengan melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri saat itu.
Secara rinci, biaya penerbitan SIM, jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016
Diantaranya, sebagai berikut:
Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
SIM A Rp 120.000
SIM BI Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM CI Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM DI Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A Rp 80.000
SIM BI Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM CI Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM DI Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000.
Penulis: Indra Mahendra