Bone,Globalterkini.Com- Pembangunan trotoar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Diduga perencanaan proyek tersebut kurang matang sehingga tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bone, Andi Takdir bahkan menilai jika proyek tersebut malah terkesan membuat jebakan untuk masyarakat disabilitas.
” Bagaimana tidak, jika jalan ram diarahkan ke tiang listrik dan selokan, proyek itu jelas tidak ramah disabilitas, pihak perencanaan diduga melanggar UU No 8 tahun 2016 Pasal 97, dimana disebutkan, pemerintah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses penyandang disabilitas, ” Ungkap Andi Takdir, Sabtu 5 Desember 2020.
” Tidak hanya UU, hal itu bahkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas bagian 9 tentang aksesibilitas. lebih jelas di pasal 59 dan 66. Terkait ini, kami akan minta DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), ” Imbuhnya.
Sementara, Ketua Aliansi Pemuda Menggugat (APM) Bone, Andi Arman justru menilai jika proyek tersebut, keliru jika dikatakan pembangunan.
” Meski di papan proyek dikatakan “pembangunan” namun faktanya, trotoar itu hanya ditambah. jika mencermati KBBI, membangun itukan berarti membuat sesuatu yang sebelumnya tidak ada, ini jelas berbanding terbalik dengan fakta lapangan, ” Ujarnya.
Menanggapi keluhan Ketua PPDI Bone, Andi Arman mengatakan.
” Jika kamu gagal merencanakan, kamu merencanakan kegagalan, sangat disayangkan jika anggaran dihamburkan untuk sesuatu yang tak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, ” Katanya.
Belum ada klarifikasi dari pihak terkait, Kepala Dinas Perkimtan Bone, A Ikhwan Burhanuddin yang dihubungi via telepon berulang kali, tidak menjawab panggilan.
Penulis: Indra Mahendra