EkonomiHukrimNewsPendidikanPeristiwaRagam

Kejari Bone Eksekusi Rp 500 Juta Hasil Korupsi Dana BOS

414
×

Kejari Bone Eksekusi Rp 500 Juta Hasil Korupsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana H Hedar, eks Kepala SMAN 2 Watampone, sehubungan kasus korupsi dana BOS, tahun 2016 – 2017 sebesar Rp 984, 626, 494.

Uang tersebut diserahkan ke Bank BRI Cabang Watampone untuk kemudian disetorkan ke kas Negara.

” Terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan telah melakukan pengembalian sebanyak Rp 500 juta, ” Rilis Kepala Kejari Bone, Eri Satriana, Rabu 15 April 2020.

Jaksa penuntut umum, Nurdiana menjelaskan, motif terpidana dalam melakukan korupsi yakni, setiap pencairan dananya dibagi dua.

Baca Juga :   Polemik Pernyataan Rusda Mahmud Meredup, LBH Patowanua Angkat Bicara

” Untuk Bendahara, pertanggungjawabannya lengkap, sedangkan yang diambil kepala sekolah tak ada, kalau dia tak melakukan pengembalian, hukumannya bisa hingga 10 tahun dan hartanya juga akan disita, ” Kata Nurdiana.

Meski telah dijatuhi vonis sejak tanggal 24 Februari lalu, namun karena tak adanya penerimaan tahanan di Lapas akibat wabah corona, hingga saat ini terpidana H Hedar belum juga dieksekusi.

” Iye belum dek, hari ini kita hanya eksekusi uang pengganti, ” Pungkas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Hj Andi Kurnia.

Baca Juga :   Masyarakat Desa Lahabaru Pertanyakan Keberadaan Kepala Desa nya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *