Bone, Globalterkini.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana H Hedar, eks Kepala SMAN 2 Watampone, sehubungan kasus korupsi dana BOS, tahun 2016 – 2017 sebesar Rp 984, 626, 494.
Uang tersebut diserahkan ke Bank BRI Cabang Watampone untuk kemudian disetorkan ke kas Negara.
” Terpidana divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan telah melakukan pengembalian sebanyak Rp 500 juta, ” Rilis Kepala Kejari Bone, Eri Satriana, Rabu 15 April 2020.
Jaksa penuntut umum, Nurdiana menjelaskan, motif terpidana dalam melakukan korupsi yakni, setiap pencairan dananya dibagi dua.
” Untuk Bendahara, pertanggungjawabannya lengkap, sedangkan yang diambil kepala sekolah tak ada, kalau dia tak melakukan pengembalian, hukumannya bisa hingga 10 tahun dan hartanya juga akan disita, ” Kata Nurdiana.
Meski telah dijatuhi vonis sejak tanggal 24 Februari lalu, namun karena tak adanya penerimaan tahanan di Lapas akibat wabah corona, hingga saat ini terpidana H Hedar belum juga dieksekusi.
” Iye belum dek, hari ini kita hanya eksekusi uang pengganti, ” Pungkas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Hj Andi Kurnia.
Penulis: Indra Mahendra