EkonomiHukrimNewsPeristiwaPolitikRagam

Sertifikat Tanah Untuk Antisipasi Sengketa Kepemilikan

462
×

Sertifikat Tanah Untuk Antisipasi Sengketa Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang,Globalterkini.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menyerahkan sertifikat sebagai bagian program strategis Nasional.

Kegiatan berlangsung di halaman Puri Triadiguna PTPN II Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dihadiri Wakil Bupati Sergai, H Darma Wijaya, Kamis 5 Desember 2019.

Bersama Pemkab Deli Serdang, Pemkab Sergai juga menerima 44 sertifikat, diberikan langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Bambang Priono dan staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Adat Kementerian ATR/BPN, Ir. H. Bahrum Syah.

Baca Juga :   Dibebankan Uang Pembangunan Pagar, Orang Tua Siswa SD Negeri 207 Apala Mengeluh

Adapun ke 44 sertifkat diterima Pemkab Sergai, terdiri atas, surat keterangan bangunan fasilitas publik dan pemerintahan seperti sekolah, lapangan sepakbola, rumah potong hewan, Puskesmas pembantu, bangunan kantor Dinas, Camat dan Lurah.

” Juga ada sekitar 2 ribu sertifikat untuk masyarakat Sergai dan Deli Serdang, dengan ini kita bisa menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan undang-undang pertanahan. Ini juga bisa meminimalisir kesenjangan dan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat berkat jaminan legalitas, ” Kata H Darma Wijaya.

Baca Juga :   Bupati Sergai, Buka STQ 15 dan FSQ 16 di Kecamatan Tebing Tinggi

Senada, perwakilan ATR/BPN, Bahrum Syah mengatakan, manfaat yang didapat dengan berjalannya program ini, bisa mengantisipasi terjadi sengketa kepemilikan sekaligus memberantas segala tindak tanduk para mafia tanah yang memanfaatkan lahan warga tak bersertifikat untuk dicatut.

Penulis: Budi Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *