Sei Rampah, Globalterkini.com – Rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tentang R-APBD TA 2020, diruang rapat paripurna DPRD, berjalan mulus. Kamis, (17/10/2019)
Dalam agenda rapat laporan hasil pembahasan badan anggaran serta pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2020 ini dihadiri oleh Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman, wakil Bupati, H. Darma Wijaya, Ketua DPRD, H. Syahlan Siregar, ST ( Membuka Rapat) Para wakil dan Anggota DPRD, Sekdakab, Drs. H, Hadi Winarno, MM, Sekretaris Dewan, Drs. H. Suprin, M.Si, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta para Kepala OPD.
Penyampaian juru bicara Badan Anggaran, Nuralamsyah, SH, MKn, mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019 setelah melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Hal itu untuk mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.
Adapun pendapatan daerah sebesar Rp. 1.665.849.841.312,- dengan uraian (1) pendapatan asli daerah Rp.134.405.275.000,- (2) dana perimbangan sebesar Rp. 1.174.113.799.585,- (3) lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 357.330.766.727,-.
Bupati Sergai menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) TA 2020, merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama. “ Kami berharap dengan pengesahan R-APBD TA 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021. Kata Soekirman.
Lanjut, adapun tahapan setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat pasal 111 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Dan Evaluasi tersebut nantinya bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan Nasional. Katanya
“Keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, atau peraturan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan, hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD TA 2020. Dan atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD, atas komitmen dan kerja kerasnya telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD TA 2020” Pungkas Bupati Soekirman.
( Budi Lubis )