NewsPeristiwaRagam

Soal Dugaan Selingkuh Oknum Hakim di Bone, Kuasa Hukum dan Istri Bilang Begini

828
×

Soal Dugaan Selingkuh Oknum Hakim di Bone, Kuasa Hukum dan Istri Bilang Begini

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Kisruh terkait dugaan perselingkuhan oknum Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Andi Juniman Konggoasa alias AJ masih terus menjadi perbincangan pasca pemberitaan dibeberapa media. Baru-baru ini, dr Elvira, yang diketahui merupakan istri AJ, mengaku tak ingin lagi namanya disangkut pautkan dengan permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikannya, melalui pesan WhatsApp, dr Elvira mengatakan tidak ingin tahu apa-apa lagi tentang AJ dan EC, apalagi jika AJ hanya mengakui EC sebagai keluarga. Dia juga mengaku gerah dengan pemberitaan tersebut dan berharap AJ bisa menyelesaikan sendiri permasalahan ini.

Baca Juga :   Satu Rumah Warga Desa Ngapa Ludes Dilalap Api

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan tanggapan apapun, tanya saja langsung kepada mereka berdua” Ujarnya.

Ditanya terkait informasi, dirinya akan ke Bone untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, dr Elvira mengatakan, “Saya tidak pernah mengatakan akan ke Bone, jadi jika beliau mengatakan saya akan ke Bone untuk memberikan klarifikasi, silahkan saja hadirkan istri yang beliau maksud,” Katanya.

Terpisah, AJ melalui kuasa hukumnya, Rahmawati SH menduga, terkait isu perselingkuhan dirinya tersebut, ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja ingin menjatuhkan nama baik, harkat dan martabat serta institusi tempatnya bekerja.

Baca Juga :   Kalah Dalam Pilkades, Lapangan Sepak Bola Beralih Pungsi Jadi Kebun Jagung

“Isu itu tidak benar, selama ini hubungan AJ dan Istrinya baik-baik saja. Logikanya, jika memang ada masalah dan ingin melapor, tentu dia dapat langsung menemui AJ atau pimpinan tempatnya bekerja, tapi itu tidak dilakukan, sehingga diduga ada upaya oknum tak bertanggug jawab dengan sengaja ingin melakukan pembunuhan karakter dengan melempar isu untuk ditindak lanjuti pewarta,” Jelas Rahmawati, Selasa 9 April 2019.

“Adapun seandainya Klien kami (AJ) mempunyai permasalahan rumah tangga, maka tentu mereka lebih paham bagaimana persoalannya dan cara menyelesaikannya, sehingga oknum yang notabene berada diluar rumah tangga tersebut, tidak dalam kapasitas untuk mengurusi privasi klien kami. Kami berharap dan mendoakan oknum tersebut cepat sadar serta kembali ke jalan benar sebelum azab datang menimpa,” Imbuhnya.

Baca Juga :   Camat SIbulue Serahkan BLT DD Tahap Awal Pada Warga Desa Polewali Terdampak Covid

Sementara itu, pengamat hukum Dr Marif Mansyur SH MH mengatakan, jika benar terbukti adanya perselingkuhan, maka bisa saja seseorang tersebut dikenai pelanggaran kode etik, “Intinya si Hakim bisa dikenakan disiplin kode etik profesi hakim, kategori perbuatan tercela dan tidak patut” Terang Marif.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *