HukrimNewsPeristiwa

Kadis Damkar Bone Dinilai Sewenang-Wenang, SK Pemberhentian Personil Disoal

759
×

Kadis Damkar Bone Dinilai Sewenang-Wenang, SK Pemberhentian Personil Disoal

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.Com – Sehubungan dengan pemberhentian lima orang personil dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bone, Kasubag umum dan kepegawaian dinas Damkar, Yuyum Yuhaeni, angkat bicara. “saya tidak pernah mengetahui adanya surat keputusan (SK) pemberhentian personil tersebut. Sesuai mekanisme, seharusnya pemberhentian itu melalui subag kepegawaian. Saya pun tidak tahu soal nomor yang dicantumkan dalam SK itu diambil dari mana” Ujar Yuyum

Dikatakan, tadi pagi memang terjadi keributan di kantor, disebabkan oleh Kepala Dinas marah-marah, menggebrak meja dan menendang pintu ruangan beberapa kepala bidang terkait soal SK tersebut, sehingga nyaris terjadi kekerasan fisik. “yang membuat SK itu kan tenaga honor berdasarkan perintah dia (Kepala Dinas-red). Saya tidak pernah disampaikan soal itu sebelumnya, lantas kenapa saya yang ditanya? Jelas saya tidak bisa terima ketika meja saya digebrak,” Kata Yuyum

Baca Juga :   Penelusuran Program Perdesaan Desa Mataiwoi Prioritaskan Bangun Jalan Tani Tahun Ini

Sejak SK pemberhentian yang ditanda tangani oleh kepala dinas Damkar, A. Syahrul Samsul,  dengan nomor 24 Tahun 2019 tertanggal 8 April 2019, ke empat personil satgas damkar ini belum bisa menerima pemberhentian karena dianggap sewenang-wenang dengan alasan yang tidak jelas. Anehnya, lima orang yang diberhentikan secara sepihak ini, satu diantaranya atas nama Diky Canra, dibatalkan pemberhentiannya dan kembali ditarik bekerja. Ujar sumber dari salah satu personil tersebut.

Menurut sumber, jika alasan evaluasi kinerja dan penegakan disiplin, kami yang diberhentikan tidak pernah melanggar aturan dan alpa dalam melaksanakan tugas. Yang lucu, perekrutan personil baru dilakukan berdasarkan kehendak kepala dinas. Bahkan disinyalir, personil baru yang direkrut rata-rata dari keluarganya. Ungkapnya.

Baca Juga :   Belum Daftarkan PP, Pengusaha Terancam Sanksi Pidana

Masalah ini telah disampaikan kepada wakil bupati Bone untuk disikapi agar tidak terus menerus terulang kondisi seperti ini. Sudah terlalu banyak masalah yang terjadi pada instansi ini, dan yang paling merasakan dampaknya adalah personil satgas itu sendiri. Jika mau dibeberkan satu-satu, akan menimbulkan image buruk terhadap instansi ini. Seperti penerbitan SK pemberhentian lima orang personil damkar ini, dianggap bermasalah dan dilakukan secara sewenang-wenang. Oleh karenanya, saya berharap agar pejabat yang menerima tembusan SK tersebut, dikroscek dan dipertimbangkan secara bijak. Jangan sampai ikut mendzolimi akibat kebijakan yang keliru. Ungkap Yuyum

Baca Juga :   Kunjungi Korban Kebakaran, PasKas Bone Beri Bantuan

Selain menyoal masalah SK, juga terdapat beberapa masalah yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Seperti soal pengadaan pakaian satgas, pemanfaatan kendaraan dinas dan operasional, dua buah armada yang sudah tidak layak operasi namun diduga masih di anggarkan, serta pengadaan tendon air dengan anggaran sekira 200 juta rupiah yang disinyalir menggunakan air PDAM secara illegal beberapa waktu lalu.

Informasi yang diperoleh dari sumber yang masih dirahasiakan, masih membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dan penyalah gunaan anggaran. Selain itu, tidak berfungsinya posisi sekertaris dinas Damkar yang dijabat oleh A. Hidayat Pananrangi, juga menjadi sebuah tanda tanya yang membutuhkan jawaban.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *