Sei Rampah, Global Terkini.com – Masih banyaknya pihak-pihak yang menguasai dan melakukan eksplorasi serta eksploitasi tanah di Sergai tanpa legalitas yang jelas, membuat pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus mengambil sikap mengantisipasi dan meminimalisir hal tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di aula T. Rizal Nurdin, komplek kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa 5 Maret 2019 kemarin
Selain dihadiri langsung oleh Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman, turut hadir tenaga ahli utama untuk urusan reforma agraria kantor Staf Presiden RI, Usep Setiawan, asisten pemerintahan umum, Drs. Herlan Panggabean, para staf ahli, kepala OPD, para Camat, sekretariat Bersama Reforma Agraria Sumatera Utara, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi, Eva Bande, Bitra Indonesia, Hutan Rakyat Institut, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Sergai mengatakan, dengan adanya Gugus Bersama Reforma Agraria ini, diharapkan akan ada validasi dan verifikasi sehingga tidak ada orang atau pihak yang menguasai tanah dalam jumlah yang besar tanpa ada legalitas. Hal tersebut banyak terjadi di pinggiran laut, dan mungkin juga didataran tinggi. Ujar Bupati Soekirman.
Untuk itu, lanjut Soekirman, kami sangat menyambut baik KSP melakukan reforma agraria di Kabupaten Sergai ini. Dan diharapkan gugus tugas yang telah terbentuk nanti, dapat segera bekerja sehingga keadilan dan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat, dapat di upayakan khususnya di Sergai. Sebagai contoh, jika ada tanah 100 hektar yang dikuasai oleh satu orang, namun saat diverifikasi ternyata tidak ada hak dan legalitas atas tanah tersebut, maka mungkin tanah tersebut akan dibagikan kepada 100 masyarakat yang tentu akan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Terang Soekirman
Sementara itu, sambutan tenaga ahli Utama Untuk Urusan Reforma Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Usep Setiawan, mengatakan, sesuai Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang telah dijanjikan oleh Presiden RI sejak tahun 2014 lalu, poin pertama yang disampaikan adalah Perpres ini menjadi dasar Pemerintah untuk melaksanakan re-distribusi pemilikan dan penguasaan tanah. Hal ini dilakukan untuk menjawab ketimpangan penguasaan tanah di daerah-daerah. Itu kemudian ditindak lanjuti dengan memberikan legalisasi aset berupa sertifikasi tanah. Dan selanjutnya memberdayakan ekonomi masyarakat yang berbasis pertanian. Jadi melalui Peraturan Presiden ini, diharapkan ketimpangan kepemilikan penguasaan tanah dan sengketa tanah dapat teratasi. Kata Usep.
Dalam rangka pelaksanaan Perpres ini, peran Pemerintah Daerah sangat vital. Dan oleh karena itu, kami dari KSP datang ke Sergai untuk mendukung dan mendorong Bupati Sergai beserta jajarannya guna membuat perencanaan reforma agraria dengan baik dan kemudian melaksanakannya melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten. Tambahnya.
Nanti pada gilirannya apa yang dilaksanakan oleh Bupati ini dengan gugus tugas reforma agraria di tingkat Kabupaten, akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan gugus tugas di tingkat provinsi dan tingkat pusat. Jadi kita bekerja secara berjenjang untuk mengatasi ketimpangan dan konflik agrarian. Pungkas Usep Setiawan.
Penulis : Budi Lubis