Bone, Global Terkini- Tindakan kekerasan merupakan pelanggaran hukum.
Di kabupaten Bone, belasan orang diamankan pihak kepolisian gara-gara melakukan tindak kekerasan menggunakan senjata tajam.
Aksi itu bahkan dilakukan di muka umum dengan korbannya bernama Salma (22).
TKP kejadian di pallengoreng kelurahan Biru, kecamatan Tanete Riattang.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menuturkan, penangkapan para terduga pelaku dipimpin langsung Aiptu Tahir.
Mereka adalah, Miftahul Hair (26), Aldi (24), AP(18), Rifki adzani rusli (19), SA (18), MT (17), MA (17), AS (17), Dina Animarti (19), Mirna (20) dan AR (17).
” Adapun barang bukti, 1 parang panjang lengkap dengan warangka dari kayu,” kata AKP Yusriadi.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, para pelaku mengakui perbuatannya,
“Awalnya salah paham, kemudian terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kini dirawat di RS Pancaitana karena mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri, lengan kanan dan jidat.