HukrimNewsPeristiwa

Polres Sergai, Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba

866
×

Polres Sergai, Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Sei Rampah, Global Terkini.Com – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, sasar dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat peredaran Narkoba. Dari hasil penggerebekan, polisi  berhasil mengamankan 3 orang pelaku dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram.

Pengrebekan pertama dilakukan di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Tim Reserse Satnarkoba berhasil menangkap Siti Hajar alias Siajar (34), seorang ibu rumah tangga, warga dusun satu kampong baru, Desa Nagur. Pelaku diringkus dirumahnya pada hari senin (4/2/2019) lalu. Berselang dua hari kemudian, Muhammad Alfian alias Alfin juga berhasil ditangkap oleh tim Reserse Satnarkoba dirumahnya pada Rabu pagi (6/2) sekitar pukul 06.30 wib, dilingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Baca Juga :   Sekretariat Mahasiswa Diserang OTK, Sejumlah Barang Berharga Hilang

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Waka Polres Sergai, Kompol H. Sibarani, Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, para Kanit I dan II saat  konferensi Pers, terkait penangkapan kedua pelaku di wilayah hukum Polres Sergai, yang digelar dihalaman Mapolres Sergai. Kamis (7/2/2019) siang.

Dari tangan pelaku Alfin, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua helai plastik klip transfaran berisikan Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,22 gram. Selain itu, 42 bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet ujung runcing, dan satu kotak rokok danhil, ikut diamankan petugas.

Sementara itu, dari pengakuan Alfin, barang bukti Narkotika diperolehnya berasal dari Muhammad Guntur alias Guntur. Dari hasil pengembangan dan penggrebekan dikediaman Guntur, ditemukan barang bukti satu helai plastik klip transfaran berisikan Kristal, diduga narkotika jenis sabu dengan berat  0,2 gram, 60 bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet runcing ujungnya dan dua unit timbangan elektrik.

Baca Juga :   Bupati Bone Kukuhkan Kordinator Kecamatan se Kabupaten Bone

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Siti Hajar alias Siajar (34), Ibu Rumah Tangga warga dusun satu Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Muhammad Alfian alias Alfin (30),  dan Muhammad Guntur(29), keduanya warga lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

AKBP Juliarman menambahkan, menurut pengakuan Guntur,”sudah hampir lima bulan berjualan barang haram jenis sabu tersebut dan dibeli  seharga 850.000 rupiah, lalu dijual dengan harga 50.000, hingga  100.000 rupiah perpaket. Dari hasil penjualan itu,  Guntur memperoleh keuntungan sekitar Rp 200.000. Awalnya Guntur bekerja diperantauan. Namun karena sepi kerjaan sehingga dia pulang kampung dan menjual sabu. Dari hasil penjualan sabu tersebut, dia menutupi kebutuhan hidupnya dan membayar kontrakan” kata Kapolres Juliarman

Baca Juga :   Dipanggil Hearing, Sekprov Sulsel Bantah Keluarkan SK Supplier

Dari ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total keseluruhan, 2,66 gram sabu. Ketiganya dijerat pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 20 milyar,” pungkas Juliarman

Penulis : Budi Lubis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *