Kolaka, Global Terkini.Com – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dibahu jalan, kerapkali menjadi persoalan serius, khususnya bagi pejalan kaki yang menggunakan trotoar sebagai pasilitas umum. Ironisnya, trotoar ini banyak digunakan oleh para PKL untuk berjualan dibahu jalan. Akibatnya, hak pejalan kaki yang seharusnya digunakan justru diambil alih oleh para PKL.
Sejatinya, pasilitas trotoar yang dibangun oleh pemerintah, harusnya digunakan oleh para pejalan kaki untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan para pejalan kaki. Dengan adanya pengalihan pungsi trotoar, menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, khususnya bagi pejalan kaki.
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka, melalukan penertiban dengan mengerahkan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Penertiban yang dilakukan hari ini, Rabu (9/1), terfokus pada tiga titik. Yakni, jalan poros Kolaka Sabilambo, jalan poros arah terminal dan jalan poros pasar sentral Kolaka.
“Kegiatan seperti ini sudah rutin dilakukan setiap tahun. Penertiban PKL yang melanggar peraturan daerah, terpaksa kita gusur dan tertibkan untuk menjaga kesembrawutan. Terutama pengembalian hak para pejalan kaki. Sebab ancaman kecelakaan lalu lintas sewaktu-waktu dapat terjadi ketika trotoar yang seharusnya dipungsikan oleh pejalaan kaki, malah digunakan untuk berdagang” ujar ketua tim penertiban, H. Muhammad Bakri saat dikonfirmasi di lokasi.
Penulis : Muhdar
Editor : Redaksi