Meski ia membantah soal pembuatan keterangan hibah itu dibuat oleh Kepala Desa Massenrengpulu, namun ia tidak mau menyebutkan di Desa mana keterangan hibah itu dibuat.
Alhasil, ditemukan sebuah keterangan surat dengan nomor 127/DS-PL/IX/2018 yang ditanda tangani oleh Mansyur Muchtar, Kepala Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Surat tersebut menyebutkan bahwa surat Keterangan Hibah Tanah dengan nomor 095/DS-PL/VI/2018 tertanggal 21 Juni 2018, dinyatakan diralat/dibatalkan, berdasarkan pertimbangan jika lokasi tanah yang menjadi objek tersebut berada diluar wilayah desa Pattuku Limpoe, sehingga terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam penerbitannya.
Menurut keterangan Salman, salah satu keluarga Hasna binti Kasau yang saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Cabang Lappariaja, menyebut permasalahan ini sangat janggal. Jika surat keterangan hibah itu yang dijadikan dasar untuk mengklaim lokasi yang disengketakan sehingga Hasna menjadi tersangka, itu sangat tidak masuk akal.
“bagaimana bisa Kepala Desa Pattuku Limpoe yang membuat keterangan hibah, sementara objek tanah yang masuk dalam perkara ini berada di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru. Itu menjadi pertanyaan yang perlu dicermati” Ujar Salman
Senada, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Latenri Tatta, Mukhawas, SH mengatakan, munculnya keterangan hibah yang dibuat oleh Kepala Desa Pattuku Limpoe, menjadi hal yang sangat tidak wajar. Sebab lokasi kebun yang dipermasalahkan selama ini, berada di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Lamuru.
“Oleh karena itu, Lembaga kami berencana mendampingi Hasna binti Kasau untuk melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat ke Mapolres Bone. Tapi anehnya, belum sempat Hasna melapor, dirinya lantas ditangkap dan ditahan” Jelas Mukhawas
Lanjut dikatakan Mukhawas, sejumlah kejanggalan dalam penangan perkara ini, patut dicurigai dan dipertanyakan tentang dugaan adanya persekongkolan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara ini. Sebab saya mensinyalir jika Hasna binti Kasau ini di kriminalisasikan.
Bukan tanpa alasan, sebab kenapa saat Hasna melaporkan ‘pengrusakan’ atas penebangan pohon jati miliknya di Polsek setempat, laporannya tidak diterima. Bahkan diarahkan untuk proses perdatanya dulu. Sementara pihak lawan yang melapor setelah cengkehnya ditebang, malah laporannya langsung diproses. Disini saya menduga ada hak-hak hukum Hasna yang di abaikan” Pungkas Mukhawas. (Asri Romansa)