Sergai, Globalterkini.com – Dua orang warga Kotamadya Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, di tangkap aparat Polsek Tanjung Beringin, Minggu, 2 September 2018 kemarin.
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian sektor Tanjung Beringin, di dusun 3 Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berdasarkan laporan warga, sesaat setelah keduanya membeli rokok disebuah kios.
Informasi yang diterima globalterkini dari Kepolisian setempat, Senin, pagi tadi, 3 September 2018, menjelaskan adanya dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) tersebut, adalah warga Jalan Setia Budi, lingkungan 3, Kelurahan Brohol, Kecamatan Majenis, Kotamadya Tebing Tinggi.
Kedua pelaku ini diketahui berenisial S alias Parli (49), warga jalan Setia budi Lingkungan 3 Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kotamadya Tebing Tinggi dan DS alias Dedi (38), warga yang sama. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang sudah curiga sejak awal.
Aksi membeli rokok dengan uang palsu di beberapa kios yang berbeda, membuat warga mengaku resah dan curiga. Warga kemudian melaporkan kecurigaan mereka ke pihak aparat. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, delapan lembar uang kertas pecahan Rp 10.000, dua lembar pecahan Rp 50.000, enam lembar pecahan Rp. 20.000, serta 3 bungkus rokok merek gudang garam dan sampoerna. Didiga kuat, uang tersebut adalah uang palsu.
Hasil dikonfirmasi ke Kepala sub bagian Humas Polres Sergai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nellyta Isma, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar uang palsu. Saat ini, keduanya telah di amankan di Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut. Tegas Nellyta Isma.
Penulis : Budi Lubis
Editor : Redaksi