KhazanahPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Tunggu Fatwa MUI, Sergai Tunda Imunisasi MR

469
×

Tunggu Fatwa MUI, Sergai Tunda Imunisasi MR

Sebarkan artikel ini

Sergai, Global Terkini – Forum pertemuan Bupati Serdang bedagai (Sergai) Ir. H.      Soekirman dan Forkopimda, beserta unsur Ulama dan masyarakat,  membahas pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella diruang audiens Bupati Sergai, Komplek Kantor Bupati Sei Rampah, Selasa 7 Agustus 2018.
Selain Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman, hadir pula Kajari Sergai, Jabal Nur, SH, MH, Wakapolres Sergai, Kompol Edi Bona Sinaga, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sergai, Injan Ibrahim, Kadis Kesehatan dr. Bulan Simanungkalit, M.Kes, MM, Camat Sei Rampah, Nasaruddin Nasution, S.Sos, Kepala kantor Kemenag Sergai, DR. H. Syafii, MA, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sergai, dr. Tengku Kesuma Putra, para Kepala Puskesmas dan beberapa tokoh masyarakat.
Sehubungan dengan berkembangnya polemik terkait kandungan pada vaksin MR yang di gunakan sebagai bagian dari program Imunisasi MR Fase 2, dilaksanakan pada bulan Agustus-September 2018 di 28 provinsi diluar pulau jawa, termasuk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), maka pertemuan tersebut digelar.
Pertemuan antara Pemkab Sergai, Forkopimda, MUI, IDI serta elemen masyarakat ini, bertujuan sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya antara Bupati Sergai yang didampingi oleh staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara serta perwakilan World Health Organization (WHO) Regional Sumatera Utara.
Tanggapan dari perwakilan MUI Sergai Ustadz Injan Ibrahim, sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2. Kami menilai tidak ada ketegasan dari isi surat tersebut, terlebih pada poin (4). Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan atau kebolehan vaksin secara syar’i, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR. 
Selanjutnya pada poin (5). Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang Imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.
Dengan mempertimbangkan aspek agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, MUI menyarankan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Sergai sampai keluarnya keputusan resmi dari MUI Pusat.
Tanggapan Kepala kantor Kemenag Sergai, DR. H. Syafii, MA, “pada prinsipnya, Kemenag mendukung kegiatan Imunisasi Campak-Rubella dan telah disampaikan ke sekolah di lingkungan Kementerian Agama. Sesungguhnya, imunisasi sangat diharapkan, namun terjadi polemik pada zat yang terkandung dalam vaksin tersebut. Jika tidak ada permasalahan dan telah mendapat keputusan final dari MUI Pusat, maka akan didukung segala langkah yang diambil Pemerintah daerah dan Forkopimda. Hal ini untuk menjaga kondusitas suasana di lingkungan masyarakat” kata Syafi’i.
Disaat yang sama, Wakapolres Sergai, Kompol Edi Bona Sinaga, mendukung segala kebijakan dan program yang dijalankan untuk masyarakat. Namun dengan mempertimbangkan suasana dan keadaan yang ada, maka ada baiknya menunggu sampai keputusan final agar tidak terjadi gejolak ditengah masyarakat. Hal ini memang hanya tinggal menunggu waktu, jika telah memiliki legalitas dari yang berkompeten dalam hal ini MUI Pusat, maka program ini didukung untuk dilaksanakan. Ujar Edi
Tanggapan Kajari Sergai Jabal Nur, SH, MH,Sehubungan pluralisme dinegara kita, maka tidak selamanya keputusan itu mendapatkan persetujuan dari semua pihak. Untuk itulah kita berada disini sebagai sarana sharing dan berbagi fikiran dalam mencapai keputusan bersama guna kemaslahatan umat. Tugas kita semua untuk bersama menjaga situasi kondusif dan persatuan diantara kita.
Sehubungan surat edaran Menteri kesehatan terkait Imunisasi Campak-Rubella tersebut, apakah ada masa kadaluarsa vaksin. Kemudian jangka waktu pelaksanaan program imunisasi Campak-Rubella sangat singkat. Hal itu mempertimbangkan aspek dilematis bahwa pekerjaan imunisasi Campak-Rubella ini harus dilaksanakan sesegera mungkin, namun tentu kita tidak boleh mempertimbangkan gejolak yang terjadi di masyarakat.
Senada dengan itu, Ketua IDI Sergai dr. Tengku Kesuma Putra, menyarankan untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR dengan tetap menunggu fatwa MUI dikeluarkan. Mengingat masa pelaksanaan masih lama, IDI menyatakan ikut kebijakan pemerintah karena vaksin MR tersebut penting bagi kesehatan anak kita.
Menutup pertemuan, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan sambutan dan mengambil kesimpulan bahwa, Pemkab Sergai bersama Forkopimda dan unsur ulama serta elemen masyarakat telah bekerja dalam menyikapi polemik yang terjadi. Kesepakatan bersama dari perwakilan yang hadir untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Kabupaten Sergai, menunggu sampai dikeluarkannya putusan dari MUI Pusat.
Penulis : Budi Lubis
Editor    : Redaksi
Baca Juga :   KONI BONE GELAR VAKSINASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *