Sergai, Global Terkini – Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Senin, 9 Juli 2018, mem- bahas tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017 dan 3 Ranperda 2018 serta rancangan peraturan tentang tata tertib dan kode etik DPRD. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD Sergai, dipimpin langsung oleh ketua DPRD, H. Syahlan Siregar.
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sergai, Ir. H. Soekirman, asisten administrasi umum (admum), H. Karno, SH., M. AP, staf ahli Bupati, para kepala OPD, para camat serta dua orang wakil ketua DPRD, Riady, S.Pd, dan Defriati Tamba.
Dalam sambutan Bupati Serdang Bedagai, Soekirman menyebut, “penyusunan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017, merujuk pada PP RI nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintah yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggara lebih, laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan” ujar Soekirman
Lanjut dikatakan, tujuan ranperda adalah menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja sebagai penjabaran program maupun kegiatan yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2017. Adapun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, disusun berdasarkan realisasi penerimaan belanja serta pembiayaan daerah tahun anggaran 2017. Katanya.
Diungkapkan bahwa, realisasi pendapatan daerah tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.386.778.177.705.63. Itu bersumber dari pendapatan asli daerah (pad) sebesar Rp. 103.711.290.228.63 (93,63%) dari target Rp. 110.765.632.071.00. Sedangkan
pendapatan transfer sebedar Rp 1.272.260.728.549,00 (97,51%) dari target sebesar Rp 1.304.684.410.756.00. Pendapatan lain lain daerah yang sah sebesar Rp 10.806.158.928,00 (115,21%) dari target sebesar Rp. 9.379.541.228,00.
Sementara itu, 3 ranperda yang diusulkan Pemerintah Sergai, yang telah ditetapkan dalam program pembentukan Perda 2018, pada 27 Desember 2017 lalu, yaitu ranperda tentang pelayanan publik, ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman dan ranperda perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Desa.
Terkait soal pelayanan publik mencakup pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas dan jasa, yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah daerah kepada publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSU Sultan Sulaiman, diajukan untuk peningkatan pelayanan dan PAD melalui penyesuaian tarif terhadap jasa pelayanan dan jasa sarana yang ada di RSU tersebut yang selama ini diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kontributor : Budi Lubis
Editor : Adhe Fajriah