Pelaku Penipuan yang Berhasil Dibekuk oleh Resmob Bone |
“Dia dilaporkan oleh Jamal (Korban) yang mengaku telah membeli sebidang tanah darinya seharga Rp 50.000.000, namun ternyata obyek tersebut sebelumnya telah dijaminkan ke Bank BRI” Ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara, Sabtu 2 Juni 2018.
Dharma menceritakan, kronologis penangkapan bermula ketika Tim Resmob Polres Bone mendapat informasi keberadaan pelaku, merekapun langsung bergerak menuju Bombana.
“Setibanya disana, Tim sempat berpapasan dengan pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor sebelum akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan saat itu juga” Kata Dharma.
Masih kata Dharma, akibat tindakan pelaku, korban mengaku merasa sangat dirugikan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bone, berdasarkan hasil interogasi, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, menurut dia, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang” Pungkas Dharma.
Penulis: Indra Mahendra