Kolut, Global Terkini. Com – Merebaknya issu Pungutan liar (Pungli) yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Andi Baharuddin, disoal sejumlah aparat Desa yang menjadi sasaran pungutan.
Menurut keterangan beberapa aparat desa yang di klarifikasi soal ini, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan nominal pungutan sekitar 200.000 rupiah setiap pencairan tunjangan. Kendati demikian, Kaur Pembangunan dan Kepala Dusun yang dikonfirmasi via telepon mengatakan jika pungutan itu bersipat sumbangan.
Selain itu, sumber juga menyebut ada pemotongan dana tunjangan senilai 2,5 persen per 1 juta untuk disimpan sebagai dana persiapan yang diperuntukkan bagi warga yang nantinya membutuhkan. Misalnya meninggal dunia atau sakit. Ujar sumber yang namanya tidak dipublikasikan.
Terkait hal itu, klarifikasi yang dilakukan ke Kepala Desa Koreiha, Andi Baharuddin, membenarkan adanya pungutan tersebut untuk sumbangan salah satu pembangunan masjid di Kecamatan Pakue. Ia juga mengakui jika ada pungutan sebesar 2,5 persen per 1 juta yang diperuntukkan bagi masyarakat yang butuh. “Seperti yang terjadi baru-baru ini tentang kasus pembunuhan di Desa Koreiha. Keluarga korban kita berikan bantuan dana” kata Baharuddin.
Pungutan yan disebut-sebut sebagai sumbangan itu, dikeluhkan oleh salah seorang imam dusun. “Jika itu memang sumbangan, seharusnya disepakati dalam sebuah rapat atau pertemuan, dan serahkan dulu hak mereka. Nanti mereka yang menentukan berapa yang mereka mau sumbangkan. Tapi kenyataannya, dana itu langsung dipotong dan baru sisanya diserahkan” ujar sumber, Sabtu 24 Maret 2018.
Menjawab pertanyaan media ini soal adanya pungutan sebesar 100.000 dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Baharuddin mengakui memang ada pungutan 100 ribu per satu titik. “Itu untuk biaya administrasi, biaya operasional dan pembelian materai dan lain-lain. Itu pun saya lakukan berdasarkan hasil rapat yang dihadiri oleh pihak pertanahan dan Bupati Kolaka Utara yang digelar pekan lalu” jelas Baharuddin.
Lanjut dikatakan, pungutan itu berdasarkan petunjuk Pemerintah atas dasar persetujuan yang disepakati dan tidak dipaksakan. Katanya
Diketahui, jika Desa Koreiha yang posisinya di atas gunung, mayoritas lahan masyarakat adalah kawasan hutan lindung. Tahun ini, Pemerintah mencanangkan program PPTKH untuk menurunkan status sebagai kawasan hutan lindung.
Salah satunya, Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat program penurunan status sekitar 900 titik lokasi. Adanya pungutan sebesar 100.000 per titik untuk program tersebut, menuai sorotan publik.
Penulis : Asri Romansa