KhazanahPeristiwaRagam

Wasiat Tak Lazim Warga Lawolatu, Minta di Kubur Dalam Rumah

884
×

Wasiat Tak Lazim Warga Lawolatu, Minta di Kubur Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini
Illustrasi
Kolut, GlobalTerkini.com-Tiga hari terakhir, keluarga H. Mamma menjadi perbincangan hangat warga Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak sampai disitu, kabar meninggalnya Hj. Temma (istri H. Mamma-red) pada usia 50 tahun di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara, Kamis sore (12/10/2017) sekira pukul 15.30 wita,  menjadi viral di media sosial.
Pasalnya, wasiat almarhumah sebelum meninggal dunia menjadi penyebab pembicaraan sampai ke desa-desa tetangga. “sebelum meninggal, beliau sudah berwasiat agar dimakamkan di dalam rumahnya sendiri. Apalagi selama ini almarhumah tidak memiliki anak, sehingga ia menitip pesan kepada suaminya dan sanak saudara untuk dimakamkan di dalam rumah” Ujar Sekretaris Desa Lawolatu, Aristan, Minggu 15 Oktober 2017
Sebelum di makamkan, Jumat pagi (13/10/2017) lanjut Aristan, suami almarhumah sempat dipanggil oleh Kepala Desa Lawolatu, H. Sahardin untuk membahas soal pemakaman istrinya. Namun, sang suami menolak dengan alasan harus melaksanakan wasiat tersebut.
Menurut Aristan, infomasi yang berkembang tentang permintaan almarhumah untuk di makamkan bersama emas, itu tidak betul. “saya sendiri yang mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai, tidak ada emas atau uang yang dikuburkan bersama almarhumah. itu pun dikuburkan pada garasi, bukan di ruang tamu” tuturnya
Diketahui sebelumnya, almahumah Hj. Temma memang sudah lama menderita penyakit stroke. Hingga akhirnya dibawah ke rumah sakir Djafar Harun pada hari itu dan meninggal di rumah sakit jelang sore.
Meski tidak ada penegasan hukum positif maupun hukum Agama soal pemakaman di dalam rumah, namun hal itu di anggap tidak lazim hingga menjadi perbincangan hangat masyarakat sekitar. Sebab mengubur mayit di pemakaman umum, bukan dirumah, menjadi sunnah Rasulullah SAW, 
Penulis : Asri Romansa   
Baca Juga :   Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Istri Oknum PM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *