Bone, Global Terkini- Setelah sempat jadi sengketa beberapa waktu. Akhirnya, berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan pihak kecamatan didampingi Kepala desa (Kades) dan Kapolsek Cenrana bersama sejumlah warga, disepakati, tanah yang terletak di Desa Pallime, Bone, Sulawesi selatan akan dikembalikan ke Negara.
“Sebelumnya mereka masing masing mengaku punya SPPT namun setelah diukur ternyata tanah tersebut tidak termasuk, ini adalah jalan terbaik dan sudah merupakan keputusan bersama, H Nuhing sudah sepakat sedang H Dai katanya masih mau fikir fikir dulu,” Ujar Camat Cenrana, Drs H Andi Adnan. Senin 9 Oktober 2017.
Terpisah, H Nuhing yang sebelumnya merasa keberatan atas klaim yang dilakukan H Dai, mengaku ikhlas dengan keputusan tersebut.
“Sebelumnya memang peruntukannya untuk jalan, tapi oleh H Dai hendak dijadikan milik pribadi. Sekarang dikembalikan ke Negara untuk dijadikan fasilitas umum, saya rasa tidak ada masalah” Kata Nuhing.
Penulis: Indra Mahendra