Ka. Kantor BPN Kolut, La Ariki |
Kolut, GlobalTerkini.com-Penarikan sejumlah dana oleh para kepala desa terkait pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona), kerap kali menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan tindakan tersebut di justice sebagai pungutan liar (pungli).
Istilah “Prona” yang kita kenal sejak awal, memang belum memiliki regulasi sehubungan dengan adanya penarikan sejumlah dana, kecuali untuk pengadaan alas hak. Sementara untuk biaya patok, materai dan operasional kelurahan/desa, masih dibebankan kepada masyarakat itu sendiri.
Kini istilah prona telah terganti menjadi “Pendaftaran Tanah Sistematis” melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Masing-masing, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara, La Ariki, A. Ptnh.,SH.,M.Si, saat disambangi diruang kerjanya, Jumat 22 September 2017.
“Untuk patok, materai dan operasional desa, sudah ada SKB 3 menteri sebagai landasan hukum untuk menarik biaya kepada masyarakat. Namun, untuk wilayah Sulawesi Tenggara, tidak boleh melebihi 350 ribu rupiah. Itu sudah termasuk biaya alas hak sebagai kelengkapan dokumen” ujar La Ariki.
Lanjut dikatakan, itu merupakan biaya operasional desa, bukan untuk pegawai pertanahan. Saya sudah instruksikan kepada semua personil lapangan agar jangan menarik pungutan lagi kepada masyarakat. Dan siapa pun pegawai saya yang ketahuan melakukan pungutan, akan saya tindak tegas. Katanya
Dalam SKB 3 Menteri dengan nomor masing-masing 25/SKB/V/2017, 580-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis, mengklasifikasi wilayah menjadi 5 kategori dengan biaya berbeda.
Kategori I meliputi Propinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Propinsi NTT dengan biaya sebesar 450.000 rupiah. Kategori II meliputi Propinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Provinsi NTB dendan biaya sebesar 350.000 rupiah per persil
Sementara itu, untuk kategori III masing-masing Propinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur, biaya sebesar 250.000 rupiah per persil.
Sedang kategori IV meliputi Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan, biayanya 200.000 rupiah per persil. Adapun wilayah kategori V meliputi, Jawa dan Bali dengan kisaran biaya 150.000 rupiah per persil
Biaya tersebut ditetapkan untuk membiayai 3 jenis kegiatan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis masing-masing kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa.
Penulis : Asri Romansa