BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaRagam

Tersandung Korupsi Pengadaan Buku, Kabid PAUD Diknas Enrekang Masuk Bui

296
×

Tersandung Korupsi Pengadaan Buku, Kabid PAUD Diknas Enrekang Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
?????????????????????????????????????????????????????????

ENREKANG, Global  Terkini  – Masih Ingat kasus dugaan penyalahgunaan dana pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini yang melibatkan Kepala Bidang PAUD pada kantor Diknas Enrekang, kini tersangkanya telah berada dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Enrekang.

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Enrekang telah melakukan eksekusi badan pada perkara tindak pidana yang melibatkan Drs. Mardin, M. Pd sebagai tersangka pada hari Kamis )25/7/2022)  sekitar jam 11.00 WITA.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2404 K/Pid Sus/2021 tanggal 28 September 2022.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan, Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menyampaikan  eksekusi tersebut dilakukan karena terpidana secara patut telah di panggil sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Andi Zainal menjelaskan,” Mardin selaku kepala bidang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)pada Dinas pendidikan Kabupaten Enrekang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan/penyelewengan keuangan Negara pada pengadaan buku untuk Lembaga pendidikan Anak Usia Dini, penerima dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP)lembaga pendidikan Anak Usia Dini tahun anggaran 2016 di Kabupaten Enrekang. Akibat perbuatannya  menyebabkan timbulnya  kerugian keuangan Negara sebesar Rp.332.679.600 “. Tuturnya.

Baca Juga :   Soal Dukungan ke Calon Kades, Camat Sebut Itu Spontanitas Anggota

Untuk itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2404 /1/Pid Sus/2021 tanggal 28 September 2021 yang pada amarnya Ketua Majelis memutuskan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan Negeri Enrekang dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar nomor 118/Pid Sus-TPK/2019/PN-Mks tanggal 5 mei 2020 dan menyatakan terdakwa Drs Mardin M.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan di denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan lalu terdakwa juga harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,-,

Baca Juga :   Danrem 141 Toddopuli, Tinjau Kegiatan Fisik TMMD di Dea Lallatang

” Sebelum dimasukkan kedalam tahanan, Mardin terlebih dahulu diperiksa kesehatannya. Setelah itu terpidana lalu dibawa ke Rutan Kelas IIB Enrekang untuk menjalani hukumannya sesuai putusan Mahkamah Agung”. Tutup Andi Zainal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *