Bone, Global Terkini – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kembali disoal, kali ini datang dari warga Desa Waji. Keluhannya hampir sama dengan yang terjadi di Desa Carigading beberapa minggu lalu, dimana sejumlah KPM kurang mampu diganti tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sebagaimana informasi disampaikan warga, beberapa dari mereka bahkan telah mengadu ke Kantor Camat.
Tidak adanya sanksi tegas disebut menjadi pemicu pihak Pemerintah Desa atau oknum Kades berani melakukan tindakan demikian.
Di Desa Waji, Kecamatan Tellu Siattinge, satu dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diganti merupakan lansia yang hidup sendiri, namanya Sitti, usianya sekitar 75 tahun.
Menurut keterangan warga berinisial ZK, masih kerabatnya, Sitti sempat kaget lantaran namanya tiba-tiba hilang dari daftar penerima.
Padahal selain BLT DD, tidak ada lagi bantuan lain yang diterimanya.
” Untuk makan saja saya yang selalu bawakan, bahkan tidak ada pemberitahuan dia dikeluarkan sebagai penerima,” Kata ZK, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kepala Desa Waji, H Setta mengatakan, dikeluarkannya Sitti dari daftar penerima lantaran dia disebut punya banyak sawah dan masih ada cucu yang bisa menanggung hidupnya.
H Setta bahkan mengaku, ada sekitar 40 warga yang namanya ikut dibuka dari daftar penerima karena beberapa pertimbangan.
” Diantaranya, masih ada yang lebih miskin dan bahkan ada yang kehilangan mata pencarian karena Covid- 19, ” Katanya lewat sambungan telepon.
Menanggapi hal itu, Ketua fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Muh Salam menganggap persoalan nenek Sitti harusnya tidak terjadi.
” Sangat jelas Pemerintah memberi ruang ke masyarakat untuk dapat bantuan dengan regulasi Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, itu patokan langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi, salah satu implementasinya di 2022, DD difokuskan untuk BLT sebagai jaring pengaman sosial, ” Kata Muh Salam.
” Harusnya penggunaan DD bisa dipamerkan, tunjukkan hasilnya, berapa warga miskin terentaskan, berapa persen pertumbuhan ekonomi, berapa pengangguran dapat tertangani, hingga berapa kontribusi DD menahan angka putus sekolah di Desa, ” Tambahnya.
Di Desa Carigading, tidak hanya diganti tanpa pemberitahuan hingga terkesan sepihak, sejumlah KPM baru bahkan disebut tidak layak lantaran mampu bahkan berkecukupan.
Belakangan hal itu dibantah Kepala Desa Carigading, Muh Ilyas dengan menyebut penggantian dilakukan berdasarkan kesepakatan dan ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
” Jadi bukan keputusan sepihak, adapun tudingan orang mampu dapat BLT, kalau itu diliat dari segi apanya, inikan bukan bantuan untuk yang layak atau tidak, ini bantuan untuk semua yang terdampak Covid. Dulu Kades sebelumnya juga banyak yang punya mobil dapat, masyarakat diam saja, ” Kata Ilyas kala itu.
Untuk diketahui, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa memiliki enam kriteria sebagaimana tertuang dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1). Kriterianya sebagai berikut.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan, atau
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.