Bone, Global Terkini – Dugaan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang oleh oknum di beberapa OPD menjadi sorotan. Dimana telah ditemukan adanya kelompok penerima bantuan hibah tidak memenuhi syarat.
Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020 dan telah dilaporkan ke Polres Bone oleh Asrul Rahman selaku pemerhati sosial, baru-baru ini.
Adapun OPD atau Organisasi Perangkat Daerah dimaksud yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
Kurang lebih sebanyak 7 Milyar anggaran diduga menjadi kerugian Negara atas tindakan tersebut.
Asrul bahkan menduga, juga ada keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menentukan penerima bantuan tidak memenuhi syarat.
” Parahnya hal seperti ini terjadi nyaris tiap tahun walau sudah ada temuan BPK, semoga laporan saya bisa memberi efek jera para oknum yang jelas sudah merugikan orang lain, ” Kata Asrul, Jumat 29 April 2022.
” Sebelum melayangkan laporan, saya sudah lebih dulu menanyakan hal itu ke Dinas terkait, hasilnya, diduga ada peran oknum anggota DPRD menentukan penerima, biasanya disebut Pokir, ” Imbuhnya.
Atas laporan yang dilayangkan, Polres selaku penegak hukum diharap mampu mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Agar ke depan, tidak ada lagi kelompok tani yang belum berumur 3 tahun, tiba-tiba dapat bantuan.
Sebagaimana disebut dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.