Kolaka Utara. Global Terkini – Polemik tentang pemberhentian 6 orang aparat pemerintah Desa Pumbolo kecamatan Wawo, kabupaten Kolaka Utara. Sejak pekan lalu terus menuai sorotan sejumlah kalangan, Tidak tanggung – tanggung. Kepala desa memberhentikan Sekertaris desa (Sekdes), KaUr, KaDus dan kepala Seksu, Akibat tindakan ini. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolaka Utara memanggil kepala desa (Arqam) untuk dilakukan klarifikasi terkait pemberhentian tersebut,
Arqam menghadiri panggilan klarifikasi, Senin 24 Januari 2022 kemarin diruang kepala bidang pemerintahan desa. Dalam klarifikasinya. Arqam menyampaikan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai mana telah diubah dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.
“Pemberhentian aparat tersebut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Permendagri serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020. Bahwa dalam menjalankan kewenangan. Terkait pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, harus memperhatikan prosedur dan mekanisme yang merujuk pada aturan yang ada” Ungkap Arqam
Arqam juga mengakui telah berkordinasi dengan Camat, kendati kordinasi tersebut hanya melalui surat, namun sampai hari ini surat yang telah dilayangkan belum mendapat tanggapan, .
“Saya sudah berkordinasi dengan camat sebanyak dua kali, Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022, saya kembali melayangkan surat terkait permohonan pemberhentian aparat, dan melampirkan alasan – alas an pemberhentian, termasuk pelanggaran – pelanggaran yang dilakuka. misalnya soal pelayanan, dan tanggung jawab yang tidak dilaksanakan sebagaimana tertuang melalui Permendagri dan Peraturan daerah,” Ttambahnya
Sebagaimana diketahui, pemanggilan kepala Desa oleh pihak DPMD, berkat laporan ketua BPD Pumbolo. usai menerima laporan dari beberapa aparat yang diberhentikan.
Pada kesempatan itu, Arqam selaku kepala desa mempertanyakan sikap ketua BPD dan DPMD Kolaka Utara, dimana pada tahun 2021 lalu, pejabat sementara (Pjs) kepala desa Puumbolo melakukan pergantian salah satu kadus yang tidak melalui mekanisme tetapi tidak dipersoalkan dan diproses.
Penulis : HAM