Bone, Globalterkini.Com| Suasana haru menyelimuti keluarga Latif, usai hakim Pengadilan Negeri Watampone membuat putusan atas gugatannya terhadap Aparat Penegak Hukum. Dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan.
Putusan bernomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Wtp tersebut, isinya menolak eksepsi para tergugat seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menghukum tergugat satu dan dua secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.35.500.000 dan Kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000.
Para tergugat pun harus membayar biaya perkara Rp.1.475.000.
Meski begitu, putusan tersebut belum Inkracht, Pengadilan masih memberi batas pengajuan banding hingga Jumat 14 Januari 2022 mendatang.
” Kami puas atas putusan hakim, meski gugatan kami yang dikabulkan hanya sebagian, ini juga pelajaran bagi APH agar tidak lagi sembarang menetapkan tersangka dan menahan orang, ” Kata Asrijal diamini Ali Imran, Kuasa hukum Latif, Rabu 29 Desember 2021.
Latif sebelumnya didakwa atas kasus penganiayaan, dia sempat merasakan dingin penjara selama kurang lebih 6 bulan, kemudian dinyatakan bebas tidak bersalah pada 15 Juli 2021.
Selama menjalani proses hukum, kakek berusia 70 tahun yang merupakan warga Kecamatan Libureng tersebut, mengaku banyak mengalami kerugian. Puncaknya, dia menggugat pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk ganti rugi, pada 22 September.
Menanggapi putusan Pengadilan, Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah mengatakan, ” Iye, kami akan pelajari untuk kemudian menempuh upaya hukum, ” Katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan dari pihak Kepolisian.
Penulis: Indra Mahendra