Bone, Globalterkini.Com| Sidang gugatan ganti rugi ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilayangkan kuasa hukum Latif, kakek 70 tahun di Bone, memasuki tahap mediasi.
” Ini sidang kedua, selanjutnya kita tunggu dulu hasil mediasi, ” Ujar Asrijal, kuasa hukum Latif, Kamis 7 Oktober 2021.
Sempat mangkir di sidang sebelumnya, pihak kejaksaan diwakili Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, Andi Alamsyah memberi keterangan.
Kata dia, berdasarkan arahan Kajari, pihaknya telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
” Sidang tadi dikuasakan ke Kasi Datun untuk hadir, karena inikan perdata, ” Ucapnya.
” Adapun sikap kami, menunggu hasil mediasi, semoga saja bisa ada titik terang dan tidak perlu lanjut, jika pun harus lanjut, yah kami harus siap, ” Imbuhnya.
Ditanya soal tidak hadirnya Kasi Pidum di sidang sebelumnya, Kasi Intel Alamsyah memilih tidak mengomentari.
Sebelumnya, Latif terdakwa kasus penganiayaan menggugat aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejari.
Hal itu dia lakukan karena mendapat vonis bebas dari Hakim Pengadilan Negeri Watampone, setelah sebelumnya sempat ditahan kurang lebih 6 bulan lamanya.
Penulis: Indra Mahendra